/
/
headlineLebongpotret-desa

Banyak PNS Lebong yang Minat Jadi Pjs Kades

579
×

Banyak PNS Lebong yang Minat Jadi Pjs Kades

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, LEBONG – Sejumlah nama PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong terdeteksi mendaftar sebagai Pjs Kades (Pejabat Sementara Kepala Desa) untuk mengisi kekosongan jabatan 65 kepala desa hasil pemilihan serentak gelombang I tahun 2016 lalu yang masa jabatannya akan berakhir beberapa hari ke depan. Sedikitnya terdeteksi sekitar 100-san lebih nama yang sudah masuk ke Dinas PMD Lebong untuk diusulkan ke bupati.

65 kepala desa yang akan habis masa jabatannya itu tersebar di 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong. Sementara itu, dari 12 Kecamatan yang ada kabarnya baru 10 kecamatan saja yang telah menyampaikan usulannya, sementara 2 lainnya belum mengusulkan sama sekali, yakni, Kecamatan Pinang Belapis dan Kecamatan Amen.

Kepala Dinas PMD Lebong, Reko Haryanto, S. Sos., M. Si, ketika dikonfirmasi, Jumat (6/1/2023) sore, menjelaskan, syarat mutlak untuk menjadi Pjs Kades adalah yang bersangkutan wajib berstatus sebagai PNS di lingkungan Pemkab Lebong dengan masa kerja minimal 5 tahun serta terdapat beberapa kriteria lain yang diatur dalam Perbup (Peraturan Bupati).

untuk menjadi Pjs Kades, calonnya terlebih dahulu mendaftar ke kecamatan dimana wilayah desa yang akan dia lamar. Setelah itu, oleh camat dibuatkan surat pengantar untuk diusulkan ke Bupati melalui Dinas PMD. Syarat mutlak yang tidak bisa ditawar adalah yang bersangkutan wajib berstatus sebagai PNS di lingkungan Pemkab Lebong dengan masa kerja minimal 5 tahun serta terdapat beberapa kriteria lain yang diatur dalam Perbup (Peraturan Bupati).

“Dari 65 desa hanya tinggal beberapa desa saja yang belum ada pelamar, yaitu, desa yang berada di wilayah Kecamatan Amen dan Pinang Belapis, 2 kecamatan itu hingga hari ini belum menyampaikan usulan sama sekali,” terangnya.

Selain itu, lanjut Reko, masih ada pula beberapa desa yang pelamarnya masih kurang, karena 1 desa minimal ada 2 pelamar. Bahkan, untuk Desa Gandung sendiri hingga hari ini belum ada pelamar sama sekali.

“Minimal ada 2 orang pelamar, jika hanya ada 1 pelamar rasanya belum bisa diproses,” jelasnya lagi.

Untuk diketahui, masa jabatan 65 kepala desa hasil pemilihan kepala desa serentak gelombang I tahun 2016 lalu akan berakhir dalam beberapa hari ke depan. Jika berpedoman pada SK (Surat Keputusan) Bupati terhadap 65 kepala desa itu, jabatan 65 kepala desa itu akan berakhir pada 29 Desember 2022 lalu.

Hanya saja, masa jabatan 65 kepala desa tersebut rupanya tidak berpatokan pada SK Bupati tapi berpatokan pada waktu pelantikan, yakni bervariasi mulai dari 14 Januari hingga 17 Januari. Jika demikian, dipastikan jabatan 65 kepala desa gelombang I itu akan berakhir paling lambat tanggal 17 Januari mendatang.

Selain itu, data yang berhasil dihimpun awak gobengkulu.com, Jumat (6/1/2023) sore, dari sejumlah pelamar yang sudah disampaikan oleh Camat ke Dinas PMD, terdeteksi sejumlah pelamar yang berasal dari tenaga pendidik (Guru, red) dan ada pula yang berasal dari lingkungan Dinas Kesehatan. (Pls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *