GO BENGKULU, LEBONG – Perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong masih bergulir. Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander, SE, saat dikonfirmasi Kamis (5/1/2023) sore, menuturkan, dari hasil pemeriksaan unit PPA Satreskrim Polres Lebong, diperoleh informasi bahwa kejadian tersebut bermula pada 13 April 2022 lalu, sekitar pukul 14.30 WIB, tepatnya di samping kandang kambing di sekitar belakang rumah korban. kejadiannya bermula saat korban bersama terduga pelaku anak bermain pondok-pondokan di belakang rumahnya (Korban, red).
Lalu, terduga pelaku anak tersebut mengajak korban mencari kayu ke arah kandang kambing yang berada tidak jauh dari tempat mereka bermain. Setibanya di TKP (Tempat Kejadian Perkara), tepatnya di samping kandang kambing, terduga pelaku anak yang dilaporkan itu melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, perbuatan tersebut sudah dilakukan oleh terduga pelaku anak terhadap korban sebanyak 2 kali di lokasi yang sama.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak 2 kali di lokasi yang sama tapi hanya tindakan pencabulan dan tidak ada persetubuhan. Terduga pelaku anak ini hanya memasukkan jarinya ke bagian sensitif,” jelas Kasat.
Selain itu, Kasat juga membantah bahwa dalam melakukan aksinya terduga pelaku anak tersebut dibantu oleh 3 orang teman perempuannya yang ikut membantu memegang tangan korban seperti informasi yang beredar sebelumnya.
“Ini juga tidak ada (Dibantu/Dipegang tangan oleh teman-temannya, red), ibu korban malah tahu kejadian tersebut dari cerita teman korban,” imbuhnya.
Masih kata Kasat, kejadian tersebut baru dilaporkan oleh keluarga korban pada Rabu (4/1/2023) sekitar pukul 14.30 WIB. Mendapat laporan tersebut pihaknya langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Bahkan pihaknya pun langsung memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan sekaligus mengamankan terduga pelaku anak yang dilaporkan itu. Hanya saja, karena terduga pelaku anak tersebut masih berumur kurang dari 13 tahun maka tidak bisa dilakukan penahanan. Anak tersebut dikembalikan dan dititipkan ke orang tuanya, tapi proses hukum masih tetap lanjut.
“Kemarin sudah kita amankan tapi setelah kita periksa ternyata yang bersangkutan masih berumur 12 tahun sehingga tidak bisa dilakukan penahanan, itu pun sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) pasal 32 ayat 2, yang menyebutkan bahwa anak yang bisa ditahan itu apabila sudah berumur 13 tahun,” jelas Kasat lagi.
Ditanya apakah akan ada upaya diversi terhadap perkara tersebut, Kasat memastikan tidak. Kata Kasat, yang bisa dilakukan diversi itu jika tindakan pidana yang dilakukan oleh anak ancaman hukumannya di bawah 7 tahun, sedangkan perbuatan pencabulan ancamannya 15 tahun.
“Tidak, yang bisa diversi itu jika ancaman hukumannya di bawah 7 tahun, sementara tindak pidana pencabulan ancaman hukumannya 15 tahun,” tandasnya. (YF)
Baca juga: