/
/
headlineLebongpotret-desa

Pilkades Batal, Camat Diminta Segera Usulkan Pjs

637
×

Pilkades Batal, Camat Diminta Segera Usulkan Pjs

Sebarkan artikel ini
PILKKADES BATAL

GO BENGKULU, LEBONG – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 65 desa di wilayah Kabupaten Lebong yang seharusnya dilaksanakan tahun ini resmi ditunda. Hal itu disampaikan Kepala Dinas PMD, Reko Haryanto, S. Sos. M. Si, saat dibincangi awak gobengkulu.com Rabu (28/12/2022).

Kata Reko, Pilkades serentak 65 desa di wilayah Kabupaten Lebong dipastikan batal tahun ini, itu pun berdasarkan hasil koordinasi pihaknya ke Kemendagri beberapa waktu lalu. Artinya, 65 desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir paling lambat 17 Januari mendatang akan dipimpin oleh Pjs (Pejabat Sementara). Pjs ditunjuk oleh bupati melalui usulan camat.

“Masa jabatan mereka ini bervariasi paling lambat 17 Januari,” kata Reko.

Untuk itu, masing-masing camat diminta segera mengusulkan calon Pjs yang akan ditunjuk untuk memimpin desa yang mengalami kekosongan di wilayah kecamatannya. Usulan tersebut disampaikan ke Dinas PMD untuk diteruskan ke Bupati.

“Tadi kita sudah kumpulkan para camat dan kita sudah sampaikan agar segera mengusulkan calon Pjs,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, ada beberapa kriteria yang bisa menjabat sebagai Pjs, di antaranya, wajib berstatus sebagai ASN Lebong dengan masa kerja minimal 5 tahun dan ada beberapa kriteria lain yang diatur dalam Perbup.

“Tentunya wajib berstatus sebagai ASN Lebong dan masa kerja minimal 5 tahun,” jelasnya.

Ditanya apakah jabatan Pjs Kades boleh dijabat oleh PNS dari lingkungan Dinas Pendidikan atau Dinas Kesehatan, menurutnya hal itu tidak disebutkan sebagai larangan di dalam Perbup.

“Di dalam Perbup tidak ada melarang hal tersebut, termasuk juga yang sedang memegang jabatan juga tidak ada larangan,” tukas Reko. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *