/
/
headlinehukum-peristiwaLebong

Korupsi, Direktur BUMDes Nangai Tayau I Ditetapkan Tersangka

480
×

Korupsi, Direktur BUMDes Nangai Tayau I Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
BUMDes Nangai Tayau I

GO BENGKULU, LEBONG – Direktur BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) Nangai Tayau I, Kecamatan Amen, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BUMDes yang dia kelolanya. Sebelumnya pria yang berinisial WT itu dikabarkan kabur dan diduga kuat melarikan modal BUMDes hingga puluhan juta sehingga BUMDes yang bergerak di bidang usaha warung sembako itu tidak gulung tikar alias tutup karena bangkrut.

Penetapan tersangka terhadap WT disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, SH., M. Hum, saat dibincangi awak media pada Kamis (15/12/2022) siang, di halaman kantornya. Kata Arief, saat ini pihaknya tengah menangani 4 perkara dugaan tindak pidana korupsi, salah satunya perkara BUMDes Desa Nangai Tayau I. Terhadap perkara BUMDes Nangai Tayau itu, pihaknya telah melakukan proses penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, sehingga perkara tersebut dinaikkan statusnya menjadi Dik (Penyidikan). Setelah gelar perkara ditetapkan untuk sementara terdapat 1 tersangka yaitu WT selaku Direktur BUMDes tersebut.

“Iya sudah kita tetapkan sebagai tersangka per tanggal 14 Desember kemerin, untuk sementara baru 1 orang,” kata Kajari.

Diakui Kajari, terhadap tersangka belum pernah dilakukan pemeriksaan karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya. Kendati demikian, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan BUMDes yang dikelola oleh WT, termasuk pemeriksaan terhadap kepala desa setempat.

“Yang bersangkutan kabarnya kabur, tapi dari sejumlah pihak yang sudah kita periksa dan alat bukti yang kita dapat sudah cukup untuk menjadi dasar penetapan tersangka terhadap WT,” terangnya.

Lanjut Arief, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan masih menunggu iktikad baik dari WT untuk menyerahkan diri. Jika dalam waktu dekat yang bersangkutan tidak juga datang untuk menyerahkan diri maka pihaknya akan menerbitkan status DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap WT.

“Kita masih melakukan pendalaman tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah. Terhadap WT, kita masih menunggu iktikad baiknya, jika tidak maka kita akan terbitkan statusnya sebagai DPO,” tegasnya.

Informasi terhimpun, sejak pertama didirikan BUMDes yang diberi nama Turan Binjei Jayo yang dipimpin oleh WT sudah 2 kali mendapat kucuran modal dari sumber Dana Desa. Pertama pada tahun 2019 sebesar Rp 47 juta, kemudian tahun 2020 sebesar Rp Rp 45 juta. Uang sekitar Rp 92 juta itu dijadikan modal untuk membuka usaha warung sembako. Awalnya, kegiatan BUMDes berjalan lancar dan tampak ramai pembeli. Tapi sayang, rupanya usaha yang dibangun untuk masyarakat itu tidak bertahan lama dan dikabarkan gulung tikar bahkan banyak pihak yang menduga modal BUMDes tersebut dilarikan oleh WT. (YF)

Baca juga:

BUMDes Bangkrut, Direktur Kabur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *