/
/
headlineLebong

Pemprov, DBH Lebong Jangan Dihutang Lagi

472
×

Pemprov, DBH Lebong Jangan Dihutang Lagi

Sebarkan artikel ini
kabid pendapatan BKD lebong

GO BENGKULU, LEBONG – Sepertinya sudah menjadi kebiasaan buruk Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang tak kunjung berubah, DBH (Dana Bagi Hasil) yang menjadi hak Kabupaten Lebong lagi-lagi dihutang. Keterlambatan penyaluran DBH oleh pemprov ini bukan kali pertama tapi sudah hampir 4 tahun terakhir selalu terulang. Dampaknya, APBD Kabupaten Lebong terganggu dan terancam defisit.

Belum diketahui pasti apa sebab DBH yang semestinya disalurkan per triwulan ini selalu tersendat setiap tahunnya. Bahkan beberapa kali dikonfirmasi tapi Pemprov selalu menebar janji yang tak kunjung terwujud.

Seperti disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong melalui Kepala Bidang Pendapatan, Monginsidi, saat dibincangi di ruang kerjanya, Selasa (6/12/2022) siang. Kata Mongin, baru-baru ini pihaknya pernah mempertanyakan DBH yang belum tersalur kepada Pemprov, dan saat itu Pemprov berjanji akan segera menyalurkan DBH yang masih terutang. Tapi sayang, hampir di penghujung tahu janji Pemprov belum juga terwujud.

“Yang baru dibayar DBH triwulan I dan II totalnya sekitar Rp 12,5 miliar. Untuk triwulan III mereka janji akan segera dibayar tapi hingga sekarang belum. Estimasi triwulan III dan IV sekitar Rp 14,5 miliar,” kata Mongin.

Lanjut Mongin, setiap tahun DBH selalu terhutang. Bahkan DBH triwulan III dan IV tahun 2021 lalu baru dibayar tahun 2022.

“Jika berkaca dengan tahun sebelumnya, besar kemungkinan DBH kita triwulan III dan IV tahun ini akan dibayar tahun depan,” imbuhnya.

Belajar dari pengalaman, Mongin mengaku tidak mau kecolongan lagi. Dia mengaku kerap menjalin komunikasi dengan Pemprov untuk mengupayakan agar DBH tidak dihutang lagi.

“Kita tanya terus, mungkin dalam waktu dekat kita akan datangi langsung ke sana,” ujarnya.

Masih kata Mongin, menurutnya tidak ada alasan pihak provinsi menunda penyaluran DBH karena DBH yang menjadi hak Kabupaten merupakan pendapatan yang diterima oleh provinsi dari sektor pajak yang menjadi kewenangan Pemprov yang terdapat di wilayah Kabupaten. Uang tersebut dibayar langsung oleh objek pajak dan uangnya langsung diterima Pemprov.

“Uangnya kan ada dan langsung diterima oleh Pemprov, lantas uangnya kemana,” tanya Kabid.

Dia juga meminta agar Pemprov transparan dalam hal hitungan besaran maupun sistem penyaluran DBH. Kata dia, ibaratkan rumah tangga, provinsi adalah orang tua sementara Kabupaten adalah anaknya. Sejatinya, tidak ada orang tua yang mau makan hak anaknya.

“Harimau binatang buas saja tidak mau memangsa anaknya, masa provinsi lebih kejam dari harimau,” cetusnya. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *