/
/
headlineLebong

Hearing dengan Dewan, PPL Minta Dilibatkan dalam Penyusunan Regulasi Pasar Eks Kios

480
×

Hearing dengan Dewan, PPL Minta Dilibatkan dalam Penyusunan Regulasi Pasar Eks Kios

Sebarkan artikel ini
hearing ppl

GO BENGKULU, LEBONG – Persatuan Pedagang Lebong (PPL) akhirnya diterima hearing bersama DPRD setelah kurang lebih 3 pekan melayangkan surat permohonan. Hearing digelar Kamis (24/11/2022) pagi, di ruang rapat internal gedung DPRD. Hearing dipimpin langsung oleh ketua Komisi III, Rama Candra, didampingi Ketua Komisi I, Wilyan Bachtiar dan ketua Komisi III, Ahmad Lutfi, beserta sejumlah anggota lainnya. Pada hearing tersebut juga dihadirkan Dinas PUPR-Hub dan Dinas Perindag-Kop selaku OPD teknis yang membidangi pembangunan pasar dan pedang.

Mengawali hearing, PPL berkesempatan menyampaikan aspirasinya. Pada kesempatan itu disampaikan oleh Ketua PPL, Suratman. Dia menyampaikan keluhan para pedagang karena sudah hampir 5 tahun diungsikan tapi bangunan tak kunjung selesai, hal tersebut diakuinya sangat merugikan para pedagang.

Kemudian, tidak lama ini dia mengaku pernah mendengar bahwa pasar tersebut akan segera diresmikan dan segera ditempati oleh para pedagang. Untuk menempati pasar tersebut, menurutnya harus jelas dulu sistem dan regulasinya seperti apa. Sementara, sejauh ini pihaknya (PPL, red) belum pernah dipanggil oleh pemerintah untuk membicarakan hal tersebut.

“Kita ingin kejelasan kapan kira-kira pasar ini akan difungsikan dan sistemnya nanti seperti apa, apakah sewa atau bagaimana. Kemudian juga kita mau kejelasan apa legalitas atau dasar kami menempati kios itu nanti, apakah berbentuk HGB (Hak Guna Bangunan) atau bagaimana,” sampainya.

Dia juga meminta, apa bila akan dibuatkan regulasi dalam bentuk Perda (Peraturan Daerah), maka dia berharap agar pihaknya dilibatkan dalam penyusunan Raperda tersebut agar Perda yang disahkan itu nanti selaras dengan kondisi para pedagang.

“Kami juga mau menyampaikan aspirasi kami agar dituangkan dalam Perda nanti sehingga menjadi acuan juga bagi kami dalam menempati kios itu nanti,” imbuhnya.

Setelah mendengar penyampaian dari PPL, ketua komisi III, Rama Candra, yang memimpin langsung hearing tersebut memberi kesempatan kepada Dinas PUPR-Hub untuk menanggapi. Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-Hub Lebong, Mast Irwan, ST, yang hadir saat itu menjelaskan, sesuai dengan bidangnya, Dinas PUPR hanya bertanggungjawab terhadap progres pembangunan. Terkait mekanisme terhadap pemanfaatan pasar tersebut, dia menyebut ada OPD teknis lain yang membidangi.

“Kami hanya bertanggungjawab terhadap progres pembangunan, kalau masalah pedagang tentu itu bukan kapasitas kami, mungkin itu nanti akan dibidangi oleh Dinas Perindag-Kop,” jelasnya.

Terkait progres pembangunan, Mast Irwan memastikan sejauh ini lantai 1 dan lantai 2 sudah selesai dan siap digunakan. Untuk lantai 3 dan 4, dia menyebut masih ada yang harus diselesaikan dan rencananya akan diteruskan tahun depan. Kata Mast Irwan, tahun depan pihaknya kembali mengusulkan anggaran sekitar Rp 6 miliar lagi untuk menyelesaikan pasar tersebut. Kata dia, dengan anggaran Rp 6 miliar itu nanti dipastikan akan selesai 100 persen.

“Lantai 1 dan lantai 2 ada 102 kios. Dan lantai 3 kita tambah lagi sebanyak 29 kios, jadi totalnya nanti 131 kios,” paparnya.

Segera difungsikan atau tidak, jelas Mast Irwan lagi, dia kembalikan ke bupati. Namun, dia pun tak menampik masih ada hal lain yang perlu dilengkapi untuk memfungsikan pasar tersebut. Seperti perizinan, UKL-UPL dan kelengkapan lainnya termasuk juga regulasinya, mungkin semacam Perda.

“Rencananya, tahun depan kami akan menyelesaikan semuanya, baik konstruksi maupun administrasi, seperti perizinan, UKL-UPL dan regulasi lainnya,” terang Mast Irwan.

Senada dengan Dinas PUPR-Hub, Kepala Dinas Perindag-Kop, Mahmud Siam, juga menyampaikan hal serupa. Sesuai dengan fungsinya, Dinas yang dia pimpin hanya berkapasitas terkait pasar dan pedagang. Kalau masalah konstruksi, dia menyebut sepenuhnya urusan Dinas PUPR-Hub. Jika bangunan sudah selesai dan diserahkan ke dinas yang dia pimpin, barulah itu urusannya. Terkait siapa yang berhak menempati dan sistemnya seperti apa, Mahmud menyebut akan tetap mengacu pada regulasi.

“Kalau kami tidak bisa memastikan kapan akan segera difungsikan tergantung kesiapan dari Dinas PUPR yang bertanggungjawab atas konstruksinya. Kalau sudah diserahkan ke kami barulah kami bisa berbuat dan tentunya tetap mengacu pada aturan-aturan yang berlaku,” katanya.

Setelah saling menyampaikan pendapat, akhirnya disimpulkan pasar akan segera difungsikan ketika pasar itu selesai 100 persen. Pihak legislatif meminta kepada Dinas PUPR-Hub agar dapat menyelesaikan bangunan tersebut dengan baik dan Dinas Perindag-Kop juga diminta segera menyusun draft Raperda untuk diusulkan ke legislatif untuk dijadikan acuan dalam pemanfaatan pasar itu nanti.

“Terima kasih untuk semuanya dan saya minta masing-masing OPD teknis bergerak dan bekerja sesuai dengan fungsinya masing-masing. Kepada para pedagang harap bersabar dan yakinlah apa pun yang dilakukan pemerintah pasti untuk kepentingan masyarakat,” tutup Rama Candra mengakhiri hearing. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *