GO BENGKULU, LEBONG – Salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) adalah pajak tambang galian C. Tapi sayang, sejauh ini masih ada saja para kontraktor nakal yang mengerjakan proyek pemerintah yang menggunakan material dari tambang yang tidak berizin. Seperti yang terjadi di Kabupaten Lebong, material ilegal masih marak diperjualbelikan untuk keperluan proyek pemerintah. Pemberdayaan masyarakat lokal masih menjadi alasan bagi kontraktor dan oknum tertentu untuk meraup keuntungan dengan memperjualbelikan material ilegal yang notabene harganya lebih murah dan pastinya tidak bayar pajak.
Tidak lama ini terkuak di salah satu proyek milik Dinas PUPR Lebong, yakni, proyek peningkatan irigasi Cendam Atas di Desa Talang Liak yang dikerjakan oleh CV KINGS dengan nilai kontrak sekitar Rp 2,6 miliar. CV KINGS dengan terang-terangan membeli material pasir dari tambang tak berizin untuk digunakan di proyek tersebut.
Kepada awak gobengkulu.com pelaksana lapangan CV KINGS, Tian, mengaku terpaksa membeli material tersebut atas permintaan kepala desa setempat dengan alasan untuk memberdayakan masyarakat lokal agar tidak hanya menjadi penonton di desa sendiri.
“Kami tahu ini salah, tapi ini permintaan dari Kepala Desa agar memberi lowongan pekerjaan bagi masyarakat sini,” ungkap Tian saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Sempat diberitakan oleh media gobengkulu.com, tapi bukannya penindakan dari APH (Aparat Penegak Hukum) yang didapat, tapi wartawan malah mendapat kecaman dari oknum masyarakat penjual material ilegal tersebut. Mereka menuding wartawan telah mengusik mata pencarian mereka. Sadisnya lagi, mereka secara beramai-ramai mendatangi rumah wartawan dan menuntut pertanggungjawaban atas pemberitaan terkait aktivitas jual beli material ilegal untuk proyek pemerintah yang diterbitkan sebelumnya. Mereka menyebut, gara-gara berita tersebut pihak CV KINGS enggan lagi membeli material pasir hasil galiannya karena sudah tercium oleh media.
Herannya, kendati mereka menyebut CV KINGS enggan lagi menampung pasir dari tambang tak berizin, tapi terpantau aktivitas para penambang liar ini masih saja berlanjut dan hasilnya tetap ditampung oleh CV KINGS untuk keperluan proyek irigasi senilai Rp 2,6 miliar milik Dinas PUPR-Hub Lebong itu.
Sayangnya, aparat penegak hukum seolah tutup mata dengan aktivitas jual beli hasil tambang tak berizin tersebut. Berbeda halnya dengan aktivitas tambang masyarakat sebelumnya di wilayah Sabo Desa Bungin yang kabarnya tidak mengantongi izin, tambang tersebut ditutup secara paksa dan sejumlah penambang ditahan dan diproses secara hukum.
Salah satu warga Desa Talang Liak yang berhasil dibincangi awak gobengkulu.com mengatakan, tolong APH beri kepastian, jika memang diperbolehkan menjual pasir dari tambang yang tak berizin untuk keperluan proyek pemerintah, dia menyebut masyarakat banyak yang mau ikut bekerja dan menjual pasir atau pun batu. Karena, di sepanjang sungai di desanya terdapat banyak sumber material baik pasir maupun batu yang bisa digunakan untuk bangunan proyek tapi kendalanya masyarakat belum punya izin tambang.
“Kalo memang boleh kami juga mau ikut, material pasir dan batu di sini banyak. Tapi selama ini kita takut karena ada yang bilang kalo tidak ada izin ditangkap polisi,” ujarnya. (YF)
Baca juga: