GO BENGKULU, LEBONG – Ada-ada saja ulah kontraktor CV KINGS yang mengerjakan proyek peningkatan jaringan irigasi Air cendam atas yang terletak di Desa Talang Leak I, Kecamatan Bingin Kuning. Proyek senilai Rp 2,6 miliar milik Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Hub Lebong ini dikerjakan dengan menggunakan material ilegal yang dibeli dari penambang tradisional masyarakat setempat. Hal itu pun dibenarkan oleh pelaksana lapangan proyek tersebut, Tian, saat dibincangi awak gobengkulu.com, Kamis (17/11/2022).
“Iya memang ada pasir yang diambil dari Sungai air Piantan, yang diambil secara tradisional oleh masyarakat sini,” ujarnya.
Hal itu pun diakuinya atas permintaan Kepala Desa setempat dengan dalih ingin memberdayakan masyarakat lokal agar tidak hanya menjadi penonton di desanya sendiri.
“Kami tahu ini salah, tapi ini permintaan dari Kepala Desa agar memberi lowongan pekerjaan bagi masyarakat sini,” imbuhnya.
Lebih dari itu, Tian juga mengaku material ilegal tersebut hanya digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan 100 meter terakhir dari total panjang sekitar 950 meter. Sebelumnya, Tian mengaku membeli material dari tambang galian C berizin, yakni, tambang milik Hamdan dan tambang Adi Santoso.
“Ini hanya untuk menyelesaikan 100 meter terakhir saja, kalo sebelumnya kami belanja dari tambang Hamdan dan tambang Adi Santoso,” jelasnya.
Terkait hal itu, awak gobengkulu.com juga berupaya mengkonfirmasi Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Lebong, Arman Yunizar, ST, tapi sayang hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan belum memberikan respons.
Di lain tempat, Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Lebong beberapa waktu lalu pernah mengingatkan kepada para kontraktor agar teliti dalam menggunakan material untuk digunakan pada proyek bangunan pemerintah. Dia menegaskan, tambang yang tidak mengantongi izin dipastikan ilegal dan haram secara hukum jika digunakan untuk bahan material bangunan pemerintah.
Pertama kualitasnya belum terjamin, kemudian secara tidak langsung akan merugikan negara dari sektor pendapatan yang biasa dipungut melalui pajak. Karena, galian C yang tidak berizin dipastikan tidak bayar pajak.
“Saya ingatkan kepada seluruh kontraktor, terkhusus yang mengerjakan proyek pemerintah di wilayah hukum Polres Lebong wajib menggunakan material dari tambang galian C berizin, jika tidak saya pastikan akan ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung,” tegas Kasat tidak lama ini.
Kasat juga menjelaskan, kewajiban menggunakan material dari tambang berizin tertuang dalam Undang-undang nomor 04 tahun 2009 tentang Minerba. Terkhusus pada pasal 161 dijelaskan, setiap orang atau pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin, dipidana dengan ancaman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
“Dalam UU RI Nomor 04 tahun 2009 jelas diterangkan apa konsekuensi hukum jika menggunakan material dari tambang ilegal, jika mau coba-coba silakan saja,” cetusnya. (Pls)
Baca juga: Menggunakan Material Ilegal, Kontraktor Bisa Dipidana