/
/
headlineLebong

Keberadaan Tidak Jelas, Camat Minta Inspektorat Audit BUMDes

603
×

Keberadaan Tidak Jelas, Camat Minta Inspektorat Audit BUMDes

Sebarkan artikel ini
camat Lebong Sakti, Sabirin
Camat Lebong Sakti, Sabirin, S. Sos

GO BENGKULU, LEBONG – Camat Lebong Sakti, Sabirin, S. Sos, mengaku sangat menyayangkan akan perkembangan sejumlah BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) yang ada di wilayah kecamatan yang dia pimpin. Saat dibincangi awak gobengkulu.com Rabu (3/11/2022) siang, camat menceritakan, dari hasil monitoring dan evaluasi (Monev) yang dia lakukan beberapa waktu lalu dia mendapati hampir seluruh BUMDes di wilayah kecamatan yang dia pimpin mati suri alias tidak berjalan. Sedangkan terhadap BUMDes tersebut menurut camat sudah dilakukan penyertaan modal yang tidak sedikit yang bersumber dari dana desa (DD).

“Kita sangat menyayangkan hal ini apalagi masing-masing BUMDes tersebut sudah dilakukan penyertaan modal yang bersumber dari DD,” ungkap camat.

Lanjut camat, selama ini dia tidak mengetahui persis perkembangan BUMDes di masing-masing desa di wilayah kecamatan yang dia pimpin karena memang tidak ada koordinasi atau pun keterbukaan dari pihak pengelola BUMDes. Termasuk pemerintah desa juga diakui camat tidak pernah koordinasi terkait BUMDes yang ada di desanya masing-masing. Oleh sebab itu, dirinya berinisiatif untuk melakukan Monev terhadap keberadaan BUMDes di masing-masing desa di wilayah kecamatan yang dia pimpin.

Dia menjelaskan, dari 9 desa yang ada di wilayah kecamatannya ada 7 desa yang sudah mendirikan BUMDes dan sudah dilakukan penyertaan modal 2 lainnya belum. Sementara itu, dari 7 Bumdes tersebut cuma 2 BUMDes yang bisa dikatakan berhasil, yakni, BUMDes Desa Sukabumi dan Desa Lemeupit. Sedangkan 5 BUMDes lainnya tidak jelas keberadaannya baik secara fisik maupun administrasi. 5 BUMDes tersebut meliputi BUMDes milik Desa Ujung Tanjung III, Ujung Tanjung II, Desa Ujung Tanjung I, Desa Muning Agung dan Desa Tabeak Dipoa.

“Hampir seluruhnya bobrok tidak jelas keberadaannya baik secara fisik maupun administrasi,” bebernya.

Camat menuturkan, seharusnya BUMDes yang telah dilakukan penyertaan modal harus dijalankan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan dan secara transparan. Pengelolaan BUMDes harus transparan dan terbuka baik penyertaan modal, jenis unit usaha, termasuk juga untung rugi. Jika tidak ada keterbukaan jelas saja akan menimbulkan kecurigaan ataupun asumsi-asumsi negatif dari masyarakat. Masyarakat berhak tahu berapa penyertaan modal, apa jenis usaha dan perkembangannya seperti apa. Untung atau ruginya pun wajib dilaporkan secara transparan kepada masyarakat melalui musyawarah desa secara berkala.

“BUMDes adalah badan usaha milik bersama (Masyarakat Desa, red), bukan milik Kades, bukan milik keluarga Kades atau pun milik pengurus. Artinya, jika usaha bersama manfaat yang diperoleh pun harus dinikmati bersama,” ujarnya.

Selanjutnya, camat meminta seluruh BUMDes yang sudah melakukan penyertaan modal agar dapat mempertanggungjawabkan segala sesuatunya dan membuat laporan secara berkala, baik secara administrasi maupun secara fisik BUMDes itu sendiri. Lebih dari itu camat juga meminta agar Inspektorat dapat melakukan audit terhadap keberadaan seluruh BUMDes yang ada di wilayahnya untuk mengantisipasi kemungkinan penyimpangan yang terjadi. Bahkan selama ini camat mengaku sudah berulang kali mengingatkan para kepala desa agar dapat memantau dan mengawasi perkembangan BUMDes di desanya agar berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat. Tapi hal itu diakui camat tidak pernah diindahkan oleh para Kades bahkan terkesan disepelekan.

“Saya sudah sering memperingatkan Kades tapi sepertinya mereka menganggap sepele. Untuk itu saya meminta agar Inspektorat dapat turun langsung mengaudit keberadaan BUMDes agar tidak disalahgunakan,” tandasnya.  (Pls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *