/
/
headlinehukum-peristiwakepahiang

Sidak, Dewan Temukan Pekerjaan Tidak Sesuai Dokumen Kontrak

632
×

Sidak, Dewan Temukan Pekerjaan Tidak Sesuai Dokumen Kontrak

Sebarkan artikel ini
sidak dprd kepahiang

GO BENGKULU, KEPAHIANG – Tidak lama ini DPRD Kabupaten Kepahiang melaporkan Dinas PUPR setempat ke APH (Aparat Penegak Hukum) karena dinilai telah terjadinya indikasi penyalahgunaan anggaran. Dinas PUPR dilaporkan ke Kejari dan Polres Kepahiang bahkan laporan tersebut kabarnya ditembuskan ke Kejati dan Polda Bengkulu. Hingga saat ini belum diketahui persis seperti apa perkembangan laporan tersebut.

Belum tuntas 1 permasalahan di Dinas PUPR itu, Komisi III DPRD Kepahiang kembali mendapati temuan adanya indikasi pelanggaran yang terjadi di proyek Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) milik Dinas PUPR yang terletak di Kelurahan Keban Agung, Kecamatan Bermani Ilir.

Dalam sidaknya, Selasa (18/10/2022) kemarin, rombongan Komisi III DPRD mendapati terdapat pipa yang ditanam dengan kedalaman tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Pada dokumen kontrak semestinya pipa ditanam dengan kedalaman 80 cm, tapi faktanya Komisi III DPRD menemukan terdapat beberapa bagian pipa ada yang ditanam dengan kedalaman hanya sekitar 30 cm bahkan ada yang cuma 20 cm.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui langkah apa yang akan diambil oleh DPRD terkait temuannya itu, apakah hanya akan menegur Dinas PUPR atau kembali akan melaporkan proyek yang dikerjakan oleh CV.YOAN ETERNITY itu ke APH seperti temuan pada sidak sebelumnya.

Dikonfirmasi awak gobengkulu.com, Rabu (19/10/2022) siang, Kepala Dinas PUPR Kepahiang, Rudi Silaloho, menuturkan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Komisi III DPRD dan Ketua DPRD yang telah menyempatkan waktu untuk memantau pekerjaan di lapangan. Hal itu menurutnya akan meningkatkan kehati-hatian dan kewaspadaan para rekanan termasuk juga kejelian tim pengawas. Namun, terhadap temuan tersebut Rudi memastikan tidak akan menimbulkan masalah karena pembayaran akan disesuaikan dengan volume pekerjaan.

“Kita akan bayar sesuai dengan volume kerja mereka,” ujarnya.

Rudi berdalih, hal tersebut terjadi karena memang kondisi di lapangan yang mengharuskan demikian. Dijelaskannya, di sejumlah titik di jalur pemasangan pipa terdapat bongkaan batu besar yang tidak mungkin untuk digali. Selain itu, ada pula kabel optik dan pipa-pipa lain yang lebih dulu telah ditanam sehingga tidak mungkin untuk digali lebih dalam lagi. Kendala tersebut diakui Rudi sebelumnya telah dilaporkan oleh pihak rekanan ke pihaknya dan pihaknya pun telah menggelar rapat direksi untuk membahas hal tersebut.

“Karena memang kondisi di lapangan yang mengharuskan demikian, dan kita sudah minta rekanan untuk melengkapi dokumentasi sebagai dasar dan alasan mereka tidak mengikuti dokumen kontrak,” jelasnya.

Ditanya apakah diperbolehkan suatu pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen kontrak, Rudi berpendapat selagi ada alasan yang jelas hal tersebut tidak menjadi masalah. Tapi konsekuensinya akan ada pengurangan nilai pembayaran karena akan disesuaikan dengan hasil pekerjaan.

“Selagi ada alasan yang jelas dan kita bayar sesuai dengan real di lapangan saya rasa tidak menyalahi,” tandasnya.

Untuk diketahui, CV.YOAN ETERNITY ini mengerjakan proyek Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) milik Dinas PUPR Kepahiang dengan nilai kontrak sekitar Rp 2,3 miliar. Uang Rp 2,3 miliar ini kabarnya untuk membangun pipa transmisi dan distribusi sepanjang 3 kilometer. (OJ)

Baca juga:

Panas, DPRD Kepahiang Laporkan Dinas PUPR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *