GO BENGKULU, REJANG LEBONG – Patut dicurigai terjadi persekongkolan antara penyedia dengan pejabat pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dalam proses lelang. Bagaimana tidak, pada tahun 2021 lalu terdapat sejumlah paket pekerjaan milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang terindikasi dikondisikan pemenangnya. Data terhimpun, ditemukan daftar kuantitas dan harga serta analisa harga satuan pekerjaan yang diunggah oleh penyedia di SPSE mirip bahkan hampir persis seperti HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang dimiliki oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Menariknya lagi, bukan hanya satu tapi terdapat beberapa penyedia yang meng-upload file yang sama yang disinyalir dibuat serta di-upload oleh sumber yang sama. Tentunya hal itu menimbulkan pertanyaan besar dan opini publik bahwa terjadinya persekongkolan dan pengkondisian pemenang pada proses lelang. Kuat dugaan file HPS telah dimiliki oleh penyedia dan proses pembuatan RAB (Rencana Anggaran Biaya) penyedia dilakukan oleh beberapa orang yang sama sebagai bagian persyaratan tender.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) paket pekerjaan belanja modal pembangunan dan rehabilitasi pada bidang SD dan SMP tahun anggaran 2021, Dedi Warsito, saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022) siang, tak menampik akan hal itu. Dia membenarkan terdapat kejanggalan pada dokumen yang di-upload oleh penyedia pada saat melakukan penawaran. Dokumen tersebut diakuinya mempunyai kesamaan dengan HPS dari PPK. Hanya saja, dia mengaku tidak tahu menahu kenapa hal itu bisa terjadi. Bahkan Dedi mengaku baru mengetahui hal tersebut pada saat dirinya diperiksa oleh BPK.
“Iya saya sudah dengar informasi itu, aneh memang, tapi jujur saya tidak tahu menahu, saya baru tahu saat saya diminta keterangan oleh BPK,” kata Dedi.
Diakui Dedi, pada saat tender dirinya maupun PPK tidak pernah menjalin komunikasi dengan para rekanan yang ikut lelang apa sampai membocorkan HPS.
“Kenal saja tidak gimana mau sekongkol. Kami baru tahu dengan rekanan setelah dia menang lelang, itu pun kami saling bercarian karena tidak saling kenal,” tegasnya.
Dedi juga menceritakan, pihaknya sama sekali tidak ada andil dalam proses pelelangan. Proses lelang sepenuhnya diserahkan ke ULP (Unit Layanan Pengadaan). Menurutnya, PPK hanya bertugas membuat HPS, setelah HPS selesai, HPS tersebut langsung diserahkan ke ULP untuk dilelang. Apakah HPS tersebut dibocorkan oleh pihak ULP, Dedi tak ingin berspekulasi sejauh itu.
“Intinya kalo dari kami saya pastikan tidak ada kebocoran. Saya juga tidak menuduh, tapi yang jelas sebelum proses lelang, HPS kami serahkan ke Pokja ULP,” jelasnya lagi.
Hingga berita ini diterbitkan awak gobengkulu.com belum berhasil mengkonfirmasi pihak ULP dan masih dalam upaya. (YF)