GO BENGKULU, LEBONG – Proyek operasi nasional agraria atau yang sering disingkat Prona di Kelurahan Turan Lalang, Kecamatan Lebong Selatan terancam batal. Hal itu disebabkan jumlah persil yang terkumpul di kelurahan tersebut tidak mencukupi jumlah yang ditargetkan pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Lurah Turan Lalang, Rusli, S. Sos, saat dikonfirmasi awak gobengkulu.com, Kamis (29/9/2022) pagi menuturkan, di tahun anggaran 2022 ini BPN menargetkan Prona untuk kelurahannya sebanyak 100 persil. Sementara, sejauh ini dia mengaku baru ada sekitar 20 persil yang sudah masuk ke pihaknya. 20 persil tersebut diakui lurah pernah diusulkan ke BPN untuk diproses, tapi sayang usulannya itu belum bisa diterima. Orang BPN menyebut sertifikat Prona baru bisa diproses ketika persil yang diusulkan sudah mencukupi target, yakni 100 persil.
“Kata orang BPN kalo belum cukup 100 sertifikat belum bisa diproses,” ujar Lurah.
Lurah juga mengaku tidak tahu apa alasan pihak BPN mengharuskan jumlah tersebut. Padahal, lanjut lurah, jumlah yang diwajibkan oleh BPN itu untuk saat ini tidak memungkinkan karena di tahun 2019-2020 lalu sekitar 81 persil milik warganya sudah diterbitkan sertifikatnya melalui program Prona sehingga yang tersisa hanya beberapa saja.
Namun demikian, lurah tetap mengimbau kepada warganya yang punya lahan agar mempersiapkan berkasnya untuk persiapan jika nanti ada program sertifikat gratis yang tidak mengharuskan pengusulan secara global dalam jumlah besar.
“Semoga saja nanti ada perubahan kebijakan dari pemerintah sehingga 20 persil warga kita yang sudah masuk ini bisa diproses,” tandasnya. (Pls)