/
/
headlineLebong

Didemo, Bupati Janji Akan Segera Lantik Camat Padang Bano

567
×

Didemo, Bupati Janji Akan Segera Lantik Camat Padang Bano

Sebarkan artikel ini
Demo tabat

GO BENGKULU, LEBONG – Bupati Lebong, Kopli Ansori, memastikan akan mengaktifkan kembali roda pemerintahan Kecamatan Padang Bano. Bupati berjanji dalam waktu dekat akan melantik Camat Padang Bano berikut Pjs Kades untuk 5 desa yang ada di dalamnya. Bahkan, jika memungkinkan bupati berjanji akan menggelar Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) untuk memilih kepala desa definitif di 5 desa tersebut.

Bupati juga mengatakan, kendati Bengkulu Utara mengklaim Padang Bano masuk ke dalam wilayahnya, tapi hal itu menurut Kopli tidak akan jadi penghalang. Karena, sesuai dengan UU Nomor 39 tahun 2003 wilayah Padang Bano masuk ke dalam wilayah kedaulatan Kabupaten Lebong. Kemudian, pembentukan Kecamatan Padang Bano pun juga berlandas pada Perda Kabupaten Lebong Nomor 7 tahun 2007 yang hingga saat ini belum pernah dibatalkan atau pun direvisi. Atas dasar itulah dia berpendapat Kecamatan Padang Bano masih ada dan sah secara administratif.

“Kita punya landasan yang kuat, luas daerah kita telah diatur sesuai dengan UU nomor 39 tahun 2003, kemudian pembentukan Kecamatan Padang Bano juga berdasarkan Perda Nomor 7 tahun 2007 yang hingga hari ini belum pernah direvisi. Artinya, secara administratif Kecamatan Padang Bano masih sah,” ujar bupati.

Selain itu, bupati juga mengaku akan mengusulkan anggaran untuk pembangunan gapura tapal batas antara Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara sesuai dengan UU Nomor 33 tahun 2003. Bahkan jika memungkinkan gapura tersebut akan diusahakan dibangun di tahun anggaran 2022 ini.

“Pokoknya akan kita anggarkan, namun kita juga akan melihat kemampuan yang akan mengerjakannya itu nanti. Jika memungkinkan kita akan usahakan di tahun 2022 ini atau selambat-lambatnya di tahun 2023 nanti,” tandasnya.

Hal itu disampaikan Bupati pasca duduk bersama dengan Ormas Garbeta seusai mereka (Garbeta, red) melakukan aksi damai di depan Kantor Bupati Rabu (28/9/2022) pagi. Sebelumnya, ormas Garbeta melakukan aksi damai di depan kantor Bupati Lebong untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait upaya konkret yang harus dilakukan oleh Pemda dan DPRD untuk merebut kembali kedaulatan Kabupaten Lebong sesuai dengan undang-undang pemekaran nomor 39 tahun 2003.

Dalam aksinya, ormas Garbeta menuding Pemda Lebong dan DPRD tidak serius dalam menangani sengketa tapal batas antara Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara. Buktinya, perkara yang sudah menahun itu tak kunjung selesai, bahkan teranyar beredar kabar pemerintah Bengkulu Utara akan melanjut kembali pembangunan gapura tapal batas yang lokasinya dinilai sangat merugikan masyarakat Lebong karena, gapura tersebut didirikan di lokasi kedaulatan pemerintah Kabupaten Lebong yang disahkan melalui UU Nomor 39 tahun 2003.

“Yang dilakukan selama ini hanya mediasi dan mediasi yang tidak pernah membuahkan hasil. Kalau memang kita merasa memiliki Lebong seharusnya ada tindakan konkret yang diambil, ini salah satu bentuk penjajahan,” seru salah satu orator, Dalhadi Umar yang merupakan mantan Bupati Lebong periode 2005-2010.

Dia juga menyebut, Bupati Bengkulu Utara, Mi’an tidak menghargai instruksi Kemendagri yang telah mendelegasikan Pemprov untuk melakukan mediasi antara Pemkab Lebong dengan Bengkulu Utara. Dalam undangan Pemprov, Mi’an tidak pernah hadir yang seolah menyepelehkan instruksi dari Kemendagri.

“Kita punya landasan yang kuat, luas wilayah Kabupaten Lebong telah diatur dalam UU Nomor 39 tahun 2003, kalau memang Bengkulu Utara punya alasan dan bukti yang kuat untuk mempertahankan batas yang mereka yakini sekarang, silahkan paparkan. Jangan bertahan dengan keegoisan yang tidak berdasar kita ini negara hukum,” ujarnya lagi.

Berikut tuntutan aksi yang disampaikan oleh Ormas Garbeta pada Rabu (29/9/2022) pagi:

  1. Mendesak bupati Lebong dan DPRD menganggarkan dana di APBD tahun anggaran 2023 untuk pembangunan gapura tapal batas antara Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara sesuai dengan UU Nomor 39 tahun 2003.
  2. Pemda diminta mengaktifkan kembali roda pemerintahan Kecamatan termasuk 5 desa yang ada di dalamnya dengan cara melantik camat berikut Pjs Kepala Desa untuk menjabat di 5 desa yang sebelumnya termasuk dalam pemerintah Kabupaten Lebong.
  3. Meminta Pemda dan DPRD Kabupaten Lebong untuk mendesak Kemendagri membatalkan Permendagri nomor 20 tahun 2015 dan mengembalikan luas wilayah Kabupaten Lebong sesuai dengan UU Nomor 39 tahun 2003.
  4. Meminta Pemda dan DPRD Lebong berkoordinasi dengan Kodim 0423 Bengkulu Utara agar tidak melaksanakan skema karya bakti TNI dalam melaksanakan pembangunan gapura tapal batas antara Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara.
  5. Bupati dan DPRD Lebong diminta menandatangani fakta integritas yang terdiri dari 4 poin tuntutan tersebut. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *