Kadis Jalan-jalan ke Luar Negeri, Usulan Anggaran Dicoret Dewan

ANGGARAN DICORET DEWAN

GO BENGKULU, KEPAHIANG – Anggaran sebesar Rp 100 juta yang diusulkan oleh DPPKB3A (Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Kepahiang, dalam APBD-Perubahan tahun anggaran 2022 dicoret dewan. Kabarnya, anggaran sebesar Rp 100 juta itu rencananya akan digunakan untuk rehab ruang mediasi untuk perempuan atau anak-anak berkelakuan khusus yang mendapat kekerasan.

Kepala DPPKB3A, Linda Rosmita, SH., MH, mengaku sangat menyayangkan keputusan dewan yang tidak bisa mengakomodir usulan anggaran yang menurutnya sangat dibutuhkan bagi masyarakat Kepahiang saat ini. Dia menyebut, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kepahiang cukup tinggi, sementara pihaknya selaku OPD teknis yang menangani perkara tersebut belum memiliki ruang yang nyaman untuk mediasi. Atas keputusan Dewan yang tidak bisa menyetujui usulannya itu, dia pun menilai bahwa DPRD Kepahiang tidak peduli dengan perempuan dan anak.

“Dulu katanya setuju semua tapi kenyataannya dicoret, padahal benar-benar untuk kebutuhan masyarakat Kepahiang, cuma 100 juta dicoret. Jadi yang tidak peduli siapa? berarti mereka tidak peduli dengan perempuan dan anak di Kabupaten Kepahiang,” ujar Linda, Kamis (22/9/2022).

Di sisi lain, Waka I DPRD Kepahiang Andrian Defandra, angkat bicara terkait statement yang kurang mengenakkan dari Kepala DPPKBP3A yang ditujukan ke pihaknya itu. Dia menuturkan, sejatinya seorang pejabat publik lebih berhati-hati dalam berkomentar apalagi komentar yang menyinggung antar lembaga. Menurutnya, seorang kepala OPD harus bertanggungjawab dengan tugasnya dan juga harus bisa memilah mana tugas yang lebih penting dan harus didahulukan. Andrian menyebut, jika memang perduli seharusnya dia hadir pada saat rapat pembahasan anggaran, bukannya malah jalan-jalan ke luar negeri.

“Satu-satunya kepala OPD yang tidak hadir dalam pembahasan anggaran cuma dia, kami dapat kabar dia cuti jalan-jalan ke luar negeri. Apa itu yang namanya peduli” cetusnya, Jumat (23/9/2022).

Dia juga menjelaskan, dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jelas, bahwa APBD-P diambil keputusan 3 bulan sebelum tahun berjalan selesai. Jika dia paham dengan aturan tersebut, tidak mungkin dia cuti hanya untuk jalan-jalan ke luar negeri. Seharusnya, apa yang sudah terjadi menjadi bahan evaluasi dan acuan untuk intropeksi diri, bukannya malah mengkambinghitamkan pihak lain.

“Ini juga harus menjadi catatan dan bahan evaluasi bagi bupati terhadap kinerja anak buahnya, bupati harus bisa menilai siapa yang benar-benar serius kerja dan siapa yang hanya pencitraan,” tandasnya. (OJ)

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here