/
/
headlinehukum-peristiwaLebongpotret-desa

Apa Kabar Perkara Desa Semelako Atas?

491
×

Apa Kabar Perkara Desa Semelako Atas?

Sebarkan artikel ini
Sat Reskrim Polres Lebong

GO BENGKULU, LEBONG – Masih ingat dengan laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi DD (Dana Desa) Desa Semelako Atas, Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong, beberapa waktu lalu? Laporan yang disampaikan oleh BPD setempat pada 18 Mei 2022 lalu itu kabarnya masih berjalan, hanya saja hingga saat ini belum ada peningkatan status. Tidak lama ini kabarnya penyidik unit Tipikor telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi bahkan kabarnya penyidik juga telah melayangkan surat kepada Inspektorat Lebong untuk meminta hasil audit terhadap keuangan desa Semelako Atas tahun 2021.

Salah satu pelapor, Domer, kepada awak gobengkulu.com mengatakan, dirinya berikut saksi-saksi lain sudah pernah dipanggil oleh penyelidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor. Bukan hanya dia, terlapor pun kabarnya juga sudah pernah dipanggil dan menjalani pemeriksaan. Selain itu, dia juga mengaku sudah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) dari Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lebong terkait laporan yang disampaikannya itu.

“Kami sudah 2 kali dimintai keterangan,” kata Domer, Kamis (22/9/2022).

Sayangnya, keluh Domer, dalam SP2HP yang diterimanya itu, penyidik hanya menrilis hasil penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2021 saja. Padahal, Domer mengaku melaporkan Kadesnya itu terkait dugaan penyelewengan anggaran dana desa mulai dari tahun 2017 hingga 2021. Menurutnya, kegiatan-kegiatan di tahun anggaran yang dilaporkannya itu semuanya diduga kuat terdapat indikasi korupsi.

“Dalam SP2HP yang kami terima penyidik hanya merilis perkembangan hasil penyelidikan kegiatan tahun 2021 saja, padahal yang kami laporkan kegiatan dari tahun 2017 hingga tahun 2021. Karena di tahun-tahun itu malah tidak kalah bobroknya,” beber Domer.

Baca juga: Kades Semelako Atas Dilaporkan ke Unit Tipikor

Hal itu pun diakui Domer telah dipertanyakannya ke penyidik melalui surat tertanggal 25 Juli. Dari keterangan penyidik, alasan kenapa hanya difokuskan pada kegiatan tahun 2021 saja karena masih mudah diingat oleh para saksi. Selain itu, lanjut Domer, penyidik juga beralasan faktor keterbatasan jumlah personil sementara tugas yang harus digarap banyak.

“Kata kanit karena kegiatan tahun 2021 masih mudah diingat oleh saksi-saksi, kalo tahun sebelumnya mungkin saksi sudah banyak yang lupa,” ujar Domer menirukan jawaban Kanit.

Sejauh ini, Domer mengaku pihaknya masih mempercayakan perkara tersebut kepada penyidik Tipikor Polres Lebong, tapi jika dalam beberapa waktu ke depan tidak juga ada perkembangan maka dia pastikan akan melanjutkan laporannya ke Polda Bengkulu.

“Kita masih mempercayakan kepada penyidik Tipikor Polres Lebong, tapi jika dalam beberapa waktu ke depan tidak juga ada perkembangan, maka kami akan mengambil langkah untuk melanjutkan laporan kami ke Polda,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, Iptu Alexander, yang disampaikan oleh Kanit Tipikor, Aipda Maslikan, saat dikonfirmasi terkait perkara yang dilaporkan tersebut, dia mengaku proses penyelidikan masih berjalan dan pihaknya masih mengumpulkan keterangan-keterangan saksi dan alat bukti. Jika semua sudah lengkap barulah nanti akan dilakukan gelar perkara.

“Prosesnya masih berjalan, kita masih meminta keterangan-keterangan dari sejumlah pihak terkait,” singkatnya. (FR)

Artikel terkait:

Dilaporkan BPD, Kades Semelako Atas Diperiksa Unit Tipikor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *