/
/
headlinehukum-peristiwakepahiang

Panas, DPRD Kepahiang Laporkan Dinas PUPR

375
×

Panas, DPRD Kepahiang Laporkan Dinas PUPR

Sebarkan artikel ini
DPRD Kepahiang melaporkan Dinas PUPR Kepahiang
Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan

GO BENGKULU, KEPAHIANG – Panas, DPRD Kepahiang melaporkan Dinas PUPR Kepahiang atas dugaan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022. Pasalnya, anggaran sekitar Rp 5 miliar yang semestinya dipergunakan untuk peningkatan jalan Simpang Kota Beringin-Lubuk Penyamun, malah tidak sepenuhnya dipergunakan untuk peningkatan link jalan tersebut. Kabarnya, sekitar Rp 400 juta dari nilai anggaran tersebut malah dialihkan untuk pembangunan jalan di tempat lain, yakni, Ring Road (Jalan lingkar) yang terletak di samping Masjid Agung Baitul Hikmah. Hal tersebut menurut DPRD Kepahiang menyalahi aturan karena tidak melalui mekanisme yang benar.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan, saat dibincangi awak media Selasa (20/9/2022) siang. Dia menuturkan, dari hasil sidak anggota Komisi III DPRD Kepahiang beberapa waktu lalu didapati dugaan bahwa Dinas PUPR telah melakukan pengalihan penggunaan anggaran yang tidak prosedural. Mulanya, lanjut Windra, Dinas PUPR sempat berkilah bahwa pengalihan tersebut telah melalui mekanisme yang benar dan pihaknya (Dinas PUPR) telah mengantongi surat dari Kementerian PUPR. Merasa ada yang janggal pengakuan Dinas PUPR tersebut, Komisi III DPRD Kepahiang mengundang Dinas PUPR untuk melakukan hearing guna memperjelas permasalahan tersebut. Alhasil,  Dinas PUPR tidak bisa menunjukkan surat tersebut.

“Kami minta tunjukkan suratnya tapi ternyata tidak ada,” kata Windra.

Kata Windra, pengalihan penggunaan anggaran DAK tidak bisa dilakukan semena-mena oleh Pemerintah Daerah. Usulan pengalihan harus disampaikan ke Kementerian dan juga harus mendapat persetujuan. Dia juga menerangkan, berdasarkan peraturan Menteri PUPR Republik Indonesia tahun 2022 tentang petunjuk dan operasional pengelolaan DAK Infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat, pada pasal 13 disebutkan bahwa usulan perencanaan pengalihan harus disampaikan ke kementerian PUPR paling lambat pada minggu pertama bulan Maret.

“Jadi tidak bisa hanya persetujuan kepala daerah tapi yang berhak menyetujui itu adalah Kementerian PUPR,” bebernya.

Lebih jauh pihaknya menduga adanya praktik KKN terhadap pengalihan anggaran tersebut karena tidak melalui mekanisme yang benar. Selain itu, pengalihan yang dilakukan oleh Dinas PUPR tersebut menurutnya tidak mempertimbangkan asas manfaat sebelumnya. Untuk itu, pihaknya memilih untuk melaporkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang dengan tembusan ke Kejati, dan Kejagung. Bukan hanya itu, selain ke Kejari, laporan tersebut juga disampaikan ke Polres Kepahiang, dengan tembusan ke Polda dan Mabes Polri.

“Jika ada indikasi praktik KKN dalam perkara yang kami laporkan ini, kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya. (OJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *