GO BENGKULU, LEBONG – Badan Keuangan Daerah (BKD) bersama tim gabungan dari Sat Pol PP dan Dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Lebong melakukan penertiban terhadap reklame yang tidak taat pajak, Jumat (16/9/2022). Kali ini sasarannya adalah reklame milik brand OPPO yang terpasang di sejumlah konter HP di sekitar Pasar Muara Aman.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Erik Rosyadi, melalui Kepala Bidang Pendapatan, Monginsidi mengatakan, sedikitnya ada sekitar 30 titik papan reklame yang akan diturunkan yang tersebar di sekitar Kecamatan Lebong Utara dan Kecamatan Amen. Sebelumnya, Monginsidi mengaku pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan dan peringatan kepada pemilik brands. Dari sejumlah pemilik brands yang disurati, pihaknya mendapat balasan dari brands OPPO yang menyatakan tidak mampu lagi untuk membayar pajak reklame miliknya yang tersebar di beberapa titik di Kabupaten Lebong.
“Oleh sebab itulah kita turunkan secara paksa, karena mereka sudah menyatakan tidak mampu lagi untuk membayar pajak reklamenya,” ujar Monginsidi.
Selain OPPO, lanjut Moginsidi, pihaknya juga menyurati pemilik brands VIVO. Berbeda dengan OPPO, pemilik brands VIVO menyatakan bahwa pihaknya masih dalam upaya untuk melakukan pembayaran.
“Kalo VIVO mereka menyatakan sedang melakukan upaya untuk pembayaran, jadi belum kita turunkan. Tapi jika sampai dengan tenggat waktu yang kita tentukan mereka belum juga bayar, maka akan kita turunkan juga,” imbuhnya.
Kata Monginsidi, pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) dan itu merupakan kewajiban bagi pemasang. Untuk itu, dia mengimbau kepada seluruh pemasang reklame agar mentaati ketentuan yang berlaku sebagai wujud dukungan terhadap pembangunan daerah.
“Dengan membayar pajak berarti kita mendukung pembangunan karena pajak adalah salah satu sumber PAD kita,” tandasnya. (FR)