GO BENGKULU, LEBONG – Sudah sepatutnya APH (Aparat Penegak Hukum) turun untuk melakukan penyelidikan terkait pengelolaan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) yang tersebar di sejumlah desa yang ada di Kabupaten Lebong. Kuat dugaan BUMDes yang sudah terbentuk selama ini hanya dijadikan kedok oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi. Informasi terhimpun, dari 93 desa yang ada di Kabupaten Lebong, terdapat sekitar 66 desa yang telah mendirikan BUMDes dan melakukan penyertaan modal dari sumber DD (Dana Desa).
Hanya saja, dari puluhan desa yang telah mendirikan BUMDes tersebut hanya segelintir saja yang masih eksis. Bahkan hanya segelintir saja BUMDes yang sudah menyumbangkan PAD untuk desa, itu pun nilainya tidak sebanding dengan penyertaan modal yang telah disisihkan untuk mendirikan BUMDes tersebut. Bahkan tidak jarang BUMDes yang bersumber dari DD itu hanya dikuasai oleh pihak tertentu tanpa memberi manfaat bagi masyarakat atau pun pemerintah desa.
Jika ditotal, terhitung sejak tahun 2018 hingga 2022 sudah hampir Rp 7 miliar Dana Desa (DD) yang dialokasikan untuk penyertaan modal ke BUMDes. Selain dari sumber DD, terdapat pula suntikan dana dari Kementerian Desa pada tahun 2019 lalu sekitar Rp 2,8 miliar untuk permodalan BUMDes di 2 desa. Tapi sayang, uang miliaran rupiah milik rakyat itu tampaknya belum memberi manfaat secara ekonomi kepada masyarakat desa bahkan kerap kali diisukan uang tersebut telah ludes ditilep oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Bahkan tidak sedikit pengurus BUMDes ada yang mengaku uang penyertaan modal yang dialokasikan oleh Kades ke BUMDes hanya numpang singgah saja atau dengan kata lain usaha belum berjalan uang sudah diserahkan lagi ke Kades.
“BUMDes kami hanya tinggal nama saja, modalnya pun sudah diambil lagi oleh Kades,” ungkap salah satu pengurus BUMDes kepada awak gobengkulu.com, baru-baru ini.
Hal senada juga disampaikan oleh anggota BPD dari salah satu desa, selama dia menjabat sebagai BPD, pihaknya belum pernah menerima laporan terkait perkembangan BUMDes di desanya. Dia juga mengklaim bahwa BUMDes di desanya sudah lama mati suri.
“Kami tidak pernah menerima laporan terkait perkembangan BUMDes di desa kami ini. Kalau setahu saya BUMDes di desa kami sudah tidak ada lagi yang ada cuma namanya saja,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa), Reko Haryanto, melalui Kepala Bidang PMD, Heru Dana Putra, saat dikonfirmasi terkait keberadaan BUMDes di Kabupaten Lebong beliau mengatakan, secara regulasi BUMDes wajib menyampaikan laporannya kepada BPD. BPD juga berhak tahu dan mempertanyakan perkembangan BUMDes di desanya.
“BUMDes wajib menyampaikan laporannya kepada BPD. Masyarakat berhak tahu perkembangan BUMDes untung atau rugi, karena modal BUMDes bersumber dari DD,” ujarnya, Rabu (14/9/2022).
Heru menambahkan, pihaknya tidak punya wewenang untuk mengaudit BUMDes. BUMDes juga tidak berkewajiban untuk menyampaikan laporannya ke Dinas PMD. Pihaknya hanya sebatas pembinaan dan hanya sebatas saran saja.
“Kami hanya memantau dan memberi saran saja, kalo audit itu ranahnya inspektorat,” tambahnya.
Dia juga mengimbau kepada seluruh desa yang sudah punya BUMDes dan sudah melakukan penyertaan modal agar dapat menjalankan BUMDes secara transparan. BUMDes harus mempunyai pembukuan dan jelas pertanggungjawabannya. Sebisa mungkin BUMDes dapat menunjang kehidupan ekonomi masyarakat desa dan menjadi sumber pendapatan asli desa (PADes).
“Jika disalahgunakan atau tidak bisa dipertanggungjawabkan dengan jelas, sudah barang tentu akan ada konsekuensi hukum yang akan diterima,” tandasnya. (YF)