/
/
headlineLebong

2 Tahun Beroperasi Tanpa HGU, PT Indoarabica Mangkuraja Berpindah Tangan

888
×

2 Tahun Beroperasi Tanpa HGU, PT Indoarabica Mangkuraja Berpindah Tangan

Sebarkan artikel ini
pt indoarabica
Kantor PT Indoarabica Mangkuraja, Senin (12/9/2022).

GO BENGKULU, LEBONG – Hampir 2 tahun PT Indoarabica Mangkuraja beroperasi tanpa HGU (Hak Guna Usaha) lahan di wilayah teritorial Pemerintah Kabupaten Lebong, tepatnya di Desa Mangkurajo, Kecamatan Lebong Selatan. HGU lahan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kopi ini kabarnya telah berakhir sejak Desember 2020 lalu dan saat ini kabarnya masih dalam proses pengurusan perpanjangan.

Menariknya, kendati HGU masih dalam proses pengurusan, perusahaan kopi yang sudah hampir 30 tahun lebih beroperasi di Kabupaten Lebong ini secara diam-diam telah dijual kepada pihak lain. Kabar telah dijualnya perusahaan tersebut ke pihak lain terlontar dari mulut salah satu scurity, Aris, yang saat itu berjaga di sekitar kantor perusahaan saat awak gobengkulu.com hendak bertemu dengan General Manager perusahaan, Surya, Senin (12/9/2022) kemarin. Dia menuturkan, percuma jika awak media ingin bertemu Surya untuk konfirmasi terkait PT Indo Arabica Mangkurajo, karena perusahaan tersebut diakuinya telah berpindah tangan ke pihak lain.

“Percuma bertemu pak Surya, dia bukan lagi pimpinan di sini karena perusahaan ini telah dijual,” tuturnya.

Ditanya terkait kebenaran informasi yang disampaikannya itu, dia berusaha meyakinkan awak media dan menceritakan bahwa pembeli perusahaan (Pemilik Baru, red) sudah pernah berkunjung ke lokasi dan memperkenalkan diri.

“Sudah pasti, kemarin pemilik perusahaan yang baru sudah pernah ke sini dan memperkenalkan diri. Kalo pengakuannya dia orang Prancis,” jelas Aris.

Dia juga menceritakan  bahwa seluruh aktivitas perusahaan saat ini sudah tidak ada lagi bahkan seluruh karyawan sudah diberhentikan.

“Tidak ada lagi aktivitas di sini, pekerjanya sudah tidak ada lagi, mes ini sudah kosong. Saya ke sini cuma mau menanyakan sisa gaji saya,” tandasnya.

Tidak percaya begitu saja, awak gobengkulu.com, mencoba menyambangi Surya yang saat itu masih berada di basecam, tapi sayang Surya enggan dikonfirmasi dengan dalih dirinya sedang sibuk.

“Maaf pak saya sedang sibuk,” cetusnya.

Untuk diketahui, PT Indoarabica Mangkuraja, telah berdiri di Kabupaten Lebong sekitar 30 silam. Ironisnya, kendati keberadaan perusahaan tersebut di wilayah Kabupaten Lebong, tapi perusahaan tersebut tidak memberi kontribusi positif bagi daerah. Baik kontribusi secara PAD (Pendapatan Asli Daerah) maupun pemberdayaan masyarakat lokal setempat. Terkait pajak, perusahaan perkebunan kopi ini kabarnya setor ke Pemkab Rejang Lebong, karena pada saat pertama penerbitan izin, lokasi tersebut masuk dalam wilayah Pemkab Rejang Lebong, sebelum pemekaran Kabupaten Lebong.

Bukan hanya tidak memberi manfaat bagi pemerintah daerah, tapi perusahaan tersebut juga sudah menahun mengangkangi undang-undang ketenagakerjaan terkait hak-hak karyawan. Pada tahun 2019, PT.Indoarabica Mangkuraja hanya membayar upah pekerjanya sebesar Rp30.000,- per hari. Sementara UMP Bengkulu pada saat itu sebesar Rp2.040.407,-. (Pls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *