/
/
headlineLebong

Hidup Sebatang Kara, ODGJ Warga Desa Sukau Datang Dirantai

292
×

Hidup Sebatang Kara, ODGJ Warga Desa Sukau Datang Dirantai

Sebarkan artikel ini
ODGJ
Di kamar inilah SR tinggal sendiri dan dirantai

GO BENGKULU, LEBONG – Miris nasib yang dialami SR, pria 32 tahun warga Desa Sukau Datang, Kecamatan Pelabai, Kabupaten Lebong, yang kabarnya mengidap gangguan jiwa (Orang Dalam Gangguan Jiwa/ ODGJ). Dirinya terpaksa harus dirantai oleh keluarganya karena dianggap berpotensi meresahkan warga setempat.

Data terhimpun, SR terindikasi mengidap gangguan jiwa sejak 7 tahun terakhir. Sebelumnya SR tinggal bersama ibunya yang juga sudah jompo. Tapi malang, ibunya telah meninggal sekitar 20 hari lalu. Sejak kepergian ibunya, SR tinggal sendiri di rumahnya dan dikabarkan sering melakukan tindakan yang meresahkan warga. Takut akan mencelakai orang lain, pihak keluarga yang tinggal tidak jauh dari tempat tinggal SR mengambil inisiatif untuk merantai SR di kamar rumahnya. Sejak itu, SR tidak bisa pergi kemana-mana, dia terkurung di kamar rumahnya dengan keadaan kaki diikat rantai.

Menurut keterangan kakaknya, Sukman, pihak keluarga terpaksa merantai SR karena dikhawatirkan akan mencelakai orang lain, sementara dia dan pihak keluarga yang lain tidak bisa mengawasi secara maksimal karena juga harus beraktivitas untuk menopang kehidupan ekonomi keluarga. Sejak SR dirantai, Sukman, mengaku setiap hari sebelum menjalankan aktivitas dirinya atau pun keluarga yang lain rutin mengantarkan nasi untuk SR.

“Sebelum saya ke kebun saya antar dulu nasinya, terkadang kalau saya tidak sempat, nasi SR diantar keluarga yang lain dan sering juga diantar oleh tetangga,” tutur Sukman.

Diakui Sukman, secara hati nurani dirinya tidak tega merantai dan mengurung adiknya sendiri di rumah. Tapi karena kondisi ekonomi dan kondisi SR yang dikhawatirkan akan mencelakai orang lain, keputusan itu pun terpaksa dia ambil.

“Kalo secara hati nurani saya tidak tega, tapi kami juga sudah punya keluarga dan rumah masing-masing sehingga waktu kami pun tidak bisa full mengawasinya,” ujarnya.

Kondisi SR ini rupanya terendus oleh Dinas Sosial Kabupaten Lebong, pada Selasa (7/9/2022). Setelah berkoordinasi, pada Rabu (8/9/2022) sore, Plt Kepala Dinas Sosial, Puji Warno, bersama stafnya memutuskan untuk mengunjungi SR. Dalam kunjungannya, rombongan dari Dinas Sosial tidak datang dengan tangan kosong tapi dengan membawa berbagai bantuan berupa selimut, tikar, beras dan makanan siap saji. Tidak hanya sebatas itu, pihak Dinas Sosial juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk membawa SR ke RSJKO Bengkulu. Hanya saja, karena SR belum mempunyai kartu BPJS, pihak keluarga dianjurkan untuk mengurus kelengkapan administrasi agar diterbitkan kartu BPJS Jamkesda, kemudian dibawa ke RSJKO.

“BPJS-nya sudah kami urus, tapi baru aktif 14 hari setelah diterbitkan. Jadi, mungkin 14 hari lagi SR ini akan kami bawa ke Bengkulu agar bisa berobat,” Kata Puji.

Puji juga mengingatkan, ODGJ tidak boleh dipasung, tapi harus diobati. Jika ada keluarga yang mengalami gangguan jiwa, sementara pihak keluarga tidak mampu untuk mengobati, dirinya meminta agar berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk difasilitasi berobat.

“ODGJ tidak boleh dipasung, kalo memang pihak keluarga tidak mampu untuk membawa berobat tolong sampaikan ke kami. Untuk itu, kami minta peran aktif keluarga, pemerintah desa, termasuk juga masyarakat untuk berkoordinasi dengan kami biar nanti kita fasilitasi untuk berobat,” tandasnya. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *