GO BENGKULU, LEBONG – Ribuan THLT (Tenaga Harian Lepas Terdaftar) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong dalam beberapa minggu terakhir berbondong-bondong mengumpulkan berkas untuk diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Berkas dimaksud mulai dari SK, slip gaji dan absensi sejak pertama mereka bekerja. Untuk melengkapi berkas tersebut, ribuan THLT terpaksa membongkar gudang arsip di masing-masing OPD tempatnya bekerja untuk mencari dokumen yang sudah usang itu. Bahkan tidak sedikit dari mereka ada yang kewalahan mencari arsip berkas yang diminta karena sudah sangat lama bahkan ada yang sejak 2007 lalu.
Isu berkembang, berkas tersebut sebagai syarat untuk perekrutan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di lingkungan Pemkab Lebong. Beranggapan demikian, para THLT tidak segan-segan mengocek kantong pribadinya hingga ratusan ribu rupiah untuk biaya fotocopy. Parahnya lagi, momen tersebut malah dimanfaatkan oleh oknum PNS di beberapa OPD untuk menarik pungutan hingga ratusan ribu kepada THLT dengan dalih sebagai uang lelah untuk mencari berkas dan biaya fotocopy.
Usut punya usut, rupanya berkas yang diminta oleh BKPSDM itu tidak ada kaitannya dengan seleksi atau pun perekrutan P3K, karena data tersebut hanya sekedar laporan yang diminta oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Seperti yang disampaikan oleh Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Apedo Irman Bangsawan, melalui Kepala Bidang Mutasi, Candra, saat dikonfirmasi Selasa (6/9/2022) sore. Kata Candra, beberapa waktu lalu pihaknya mendapat surat edaran agar mendata jumlah pekerja non PNS di lingkungan Pemkab Lebong untuk disampaikan ke BKN dan Kemenpan RB. Dia mengaku belum mengetahui persis untuk apa data tersebut diminta. Namun, dia pastikan bukan sebagai syarat untuk perekrutan P3K. Data tersebut menurutnya hanya sebagai acuan bagi BKN dan Kemenpan RB terhadap tenaga non PNS yang dipekerjakan oleh masing-masing daerah, mungkin terkait wacana penghapusan THLT di tahun 2023 mendatang.
“Saya pastikan tidak ada hubungannya dengan perekrutan P3K, pendaftaran P3K saja belum dibuka, bahkan teknis penerimaannya seperti apa kita belum tahu,” ujarnya.
Berkas yang diminta kepada THLT untuk dikumpulkan ke BKPSDM itu pun diakui Candra hanya berkas per 31 Desember 2021 atau 1 tahun terakhir. Menurutnya, OPD salah menerjemahkan surat edaran dari pihaknya sehingga para THLT diminta mengumpulkan berkas dari sejak pertama mereka masuk kerja.
“Kita kan cuma minta untuk mengumpulkan berkas yang tercatat per 31 Desember 2021 atau sejak 1 tahun terakhir saja, tapi mereka malah mengumpulkan data dari sejak pertama mereka mulai kerja, malah ada yang mengumpulkan berkas dari tahun 2007 lalu, ya jelas banyaklah kalo mau difotocopy semua,” imbuhnya.
Lebih jauh Candra membeberkan, kuota P3K di lingkungan Pemerintah Kabupaten hanya sekitar 400-san, dengan rincian formasi guru sebanyak 268, kesehatan 100 dan umum 42. Untuk formasi guru, jelasnya, wajib pendidikan terakhir minimal S1. Untuk formasi kesehatan minimal D3 kebidanan atau keperawatan. Sementara, untuk formasi umum diprioritaskan untuk tenaga penyuluh pertanian dengan spesifikasi pendidikan minimal SMK.
“Artinya yang bisa ikut seleksi itu hanya yang bergelar S.Pd untuk formasi guru, kemudian untuk formasi kesehatan minimal D3 (Kebidanan atau Keperawatan, red). Sementara untuk formasi umum yakni penyuluh pertanian dengan spesifikasi berpendidikan minimal SMK jurusan pertanian atau S1 bidang pertanian,” jelasnya.
Candra juga kembali mengingatkan kepada seluruh THLT agar tidak tergiur dengan janji-janji oknum yang menjanjikan kelulusan dalam perekrutan P3K, apa lagi sampai menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat kelulusan.
“Jangankan untuk lulus, untuk ikut seleksi saja jika tidak memenuhi spesifikasi seperti yang saya sebutkan pasti jelas tidak bisa,” tegasnya. (YF)