GO BENGKULU, LEBONG – Tampaknya institusi Polri saat ini tengah serius menindaklanjuti tindak pidana perjudian. Terbukti hampir setiap hari di seluruh pelosok negeri di seluruh Polda jajaran melakukan penangkapan terhadap terduga tindak pidana perjudian. Tidak terkecuali di jajaran Polres Lebong Polda Bengkulu. Dalam beberapa pekan terakhir Polres yang dipimpin oleh AKBP Awilzan, S.I.K ini sudah berhasil mengungkap sejumlah kasus perjudian di bumi Swarang Patang Stumang. Tidak tanggung-tanggung tersangkanya pun tergolong kelas kakap alias bandar.
Teranyar, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lebong berhasil menangkap seorang terduga bandar judi togel yang cukup meresahkan masyarakat, pada Senin (29/8/2022) malam, sekira pukul 21.00 WIB. Ia adalah RD, pria asal Kota Curup yang saat ini tinggal di Kelurahan Embong Panjang, Kecamatan Lebong Tengah. RD diamankan atas laporan masyarakat yang menyebut bahwa RD merupakan bandar judi Togel yang sering bertransaksi di warung miliknya.
Atas informasi tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lebong langsung melakukan penyelidikan, alhasil memang benar kuat dugaan saudara RD merupakan bandar judi togel. Itu pun diperkuat dengan temuan alat-alat bukti berupa 17 lembar potongan kertas pasangan nomor togel dan buku cuntang nomor togel di warung miliknya.
Dari sejumlah alat bukti tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lebong melakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan RD. Bersama RD juga ikut diamankan satu unit HP Merk OPPO warna Gold yang diduga kuat dipergunakan RD untuk bertransaksi secara online. Selain itu petugas juga mengamankan satu keping kartu ATM BRI dan uang tunai sebesar Rp1.454.000,-. Dari hasil pemeriksaan RD ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah diamankan di sel tahanan Polres Lebong.
“Iya benar, kita telah mengamankan saudara RD atas dugaan telah melakukan tindak pidana perjudian,” ujar Kappolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander, SE.
Atas perbuatannya, Kasat menyebut RD akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun. Selain itu Kasat juga kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar menjauhi dan tidak melakukan tindak pidana perjudian agar tidak tersandung hukum. Dia menegaskan, pihaknya tidak akan main-main untuk menindak secara tegas terhadap siapa saja yang masih melakukan perbuatan terlarang tersebut.
“Kita tidak main-main, siapa saja yang masih melakukan pasti akan kita tindak tegas, siapa pun itu kita tidak pandang bulu,” tegas Kasat. (FR)