/
/
headlinehukum-peristiwaLebong

Ditetapkan Sebagai Tersangka, 2 Bandar Togel Melenggang Bebas, Ini Kata Kapolres

435
×

Ditetapkan Sebagai Tersangka, 2 Bandar Togel Melenggang Bebas, Ini Kata Kapolres

Sebarkan artikel ini
Tersangka-TOGEL

GO BENGKULU, LEBONG – Masih ingat dengan perkara tindak pidana perjudian yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Lebong 8 Juli lalu. Pada saat itu unit Pidum Satreskrim Polres Lebong berhasil mengamankan 3 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian online jenis toto gelap (Togel). Masing-masing tersangka berinisial YN (51) warga Kelurahan Amen, Kecamatan Amen, MY (39) warga Desa Semelako Atas, Kecamatan Lebong Tengah dan RF (58) warga Kelurahan Amen. Setelah menjalani pemeriksaan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Sel tahanan Polres Lebong. Kemudian hasil tangkapan ini dirilis oleh Sat Reskrim Polres Lebong ke media pada 13 Juli.

Herannya pasca dirilis ke media, keesokan harinya beredar kabar 2 tersangka yang berinisial MY dan YN melenggang bebas dan sudah menghirup udara segar. Hanya ditahan sepekan atas perbuatannya, 2 bandar togel yang merupakan ibu-ibu itu pun menjadi perbincangan di kalangan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan publik.

Dikonfirmasi awak media, Kapolres Lebong mengklarifikasi informasi tersebut. Kapolres menyangkal jika ada yang menyebut 2 tersangka itu sudah bebas. Diakuinya, hingga saat ini ketiganya masih menyandang status tersangka dan perkaranya masih berproses di penyidik.

“Gak ada bebas, perkaranya masih berlanjut sejauh ini baru tahap I, tidak lama lagi akan naik ke tahap II. Nanti sama-sama kita kawal di Jaksa,” terang Kapolres, Jumat (26/8/2022).

Terkait informasi keduanya sudah melenggang bebas di luar, Kapolres menerangkan, penahanan terhadap 2 ibu-ibu itu memang ditangguhkan karena berbagai pertimbangan, salah satunya tersangka masih mempunyai anak yang masih kecil. Selain itu, kapasitas sel tahanan di Polres Lebong juga sudah over capacity dan yang terpenting ada penjamin atas penangguhan tersebut. Diterangkannya, penangguhan penahanan bukan berarti tersangka bebas atau pun perkara tutup. Walaupun ada penangguhan penahanan tapi perkara terus berproses hingga puncaknya nanti status tersangka akan ditentukan di pengadilan.

“Intinya mereka belum bebas, perkaranya tetap lanjut. Masalah bebas atau divonis bersalah akan ditentukan di pengadilan nanti,” ujarnya.

Hal senada juga dipertegas oleh Kasat Reskrim Polres Lebong, Alexander, SE. Kata Alex, 2 tersangka ibu-ibu itu belum bebas dan perkaranya masih tetap lanjut. Apalagi, pada perkara tersebut mereka berperan sebagai bandar, oleh sebab itu dia pastikan perkaranya tetap lanjut.

“Saya pastikan perkaranya lanjut dan saat ini masih berproses, dia itu bandar,” kata Alex. (YF)

Baca juga:

Jadi Bandar Togel, 2 Ibu-ibu Warga Lebong Diringkus Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *