GO BENGKULU, LEBONG – Satres Narkoba Polres Lebong mengamankan 4 orang terduga penyalahgunaan narkoba, pada Kamis (25/8/2022) pagi. 4 orang tersebut terdiri dari EP (27) warga Kampung Muara Aman, kemudian SU (51) warga Desa Kampung Dalam, RW (25) warga Desa Lokasari dan Mr. X warga Kelurahan Amen. Keempat orang tersebut langsung digelandang ke Mapolres Lebong untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan di Rutan Polres Lebong. Sementara Mr X tidak ditahan dan diizinkan pulang.
Diceritakan oleh Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.I.K, kronologis penangkapan bermula dari penangkapan SU dan EP saat keduanya sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu di kediaman SU. Dari hasil pengembangan anggota mendapati nama RU. Dari informasi tersebut, anggota langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan RU di rumahnya. Selain itu, didapati pula nyanyian bahwa Mr X juga sering menggunakan narkoba bersama-sama dengan 3 orang tersangka tersebut. Anggota kemudian juga langsung mengamankan Mr X.
Ironisnya, kendati disebut-sebut sering menggunakan narkoba bersama, tapi Mr X tidak ditahan. Kapolres berdalih Mr X tidak terbukti terlibat dalam perkara tersebut dan juga tidak ditemukan barang bukti bersamanya, sehingga Mr X tidak bisa ditahan.
“Memang mulanya kita mengamankan 4 orang, tapi dari hasil pemeriksaan ternyata dia (Mr X, red) tidak terbukti terlibat dalam perkara ini. Barang yang dikonsumsi oleh 3 orang tersebut diakui mereka berasal dari Kepala Curup yang dibelinya bersama, dan dari hasil pemeriksaan ternyata untuk perkara ini mereka hanya bertiga dan Mr X tidak terkait,” dalih Kapolres, dalam konferensi pers Jumat (26/8/2022) pagi.
Lanjut Kapolres, untuk dapat mentersangkakan seseorang dibutuhkan alat bukti yang kuat. Kendati pihaknya tidak 100 persen yakin bahwa Mr X tidak mengkonsumsi narkoba, tapi pada waktu Mr X ditangkap dia tidak sedang menggunakan narkoba dan juga tidak ditemukan barang bukti di dirinya, hanya berdasarkan pengakuan dari rekannya saja.
“Kendati Mr X tidak ditahan tetapi dia kita suruh membuat surat pernyataan tidak akan menggunakan narkoba dan juga wajib lapor, pokoknya dia tetap kita pantau,” ujar Kapolres.
Lebih jauh Kapolres juga menjelaskan, bersama 3 tersangka juga ikut diamankan barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu sisa pakai, 2 buah plastik klip bening yang diduga bekas bungkus sabu, 1 buah botol alat hisap, 3 korek api dan 2 pipet. Selanjutnya juga diamankan 1 unit HP Oppo reno 5f warna abu-abu, 1 unit HP Oppo A92 warna dongker dan 1 unit HP redmi5+ warna putih.
“Terhadap 3 orang tersangka akan dikenakan pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” Tandasnya. (FR)