/
/
headlineLebong

TP4D Dibubarkan Kajagung, di Lebong Malah Ada PKS

317
×

TP4D Dibubarkan Kajagung, di Lebong Malah Ada PKS

Sebarkan artikel ini
Perjanjian Kerja Sama antara Kejari Lebong dengan OPD

GO BENGKULU, LEBONG – 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong. Terpantau, 5 OPD tersebut terdiri dari OPD yang kerap kali mengelola anggaran yang nilainya cukup besar. Meliputi, Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan dan RSUD.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh masing-masing kepala OPD bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong Arief Indra Kusuma Adhi, SH., M.Hum, dan disaksikan langsung oleh Bupati Kopli Ansori, bertempat di gedung Tennis Indoor Kejari, Rabu (24/8/2022).

Dibincangi seusai acara, Kajari menuturkan, PKS yang dijalinnya itu merupakan salah satu tindakan preventif terhadap penyalahgunaan dalam pengelolaan anggaran. Baik yang bersumber dari APBD maupun APBN. Dengan adanya pendampingan, OPD diharapkan akan semakin mengerti mengenai aturan atau regulasi berkenaan dengan pelaksanaan anggaran itu sendiri.

“Seperti pelaksanaan proyek ataupun kegiatan-kegiatan yang didanai APBN atau APBD. Negara memberikan tugas kepada kami untuk memberikan pendampingan hukum,” tutur dia.

Sementara itu, salah satu pemuda Lebong Riko Antonius mengatakan, PKS antara Kejari dengan 5 OPD tersebut jangan sampai disalahgunakan. Dengan adanya PKS berarti OPD harus lebih berhati-hati dalam pengelolaan anggaran agar terhindar dari konsekuensi atas pelanggaran hukum. Lebih dari itu ada marwah Adyaksa yang harus dijaga ketika adanya PKS.

“Apa tidak lucu kalo misalkan nanti kegiatan OPD yang menjalin PKS dengan Kejaksaan malah bermasalah. Karena, selain APH ada juga masyarakat yang matanya selalu melek mengawasi kegiatan-kegiatan yang bersumber dari uang negara,” ujarnya.

Lebih dari itu, dia juga mengingatkan kepada APH dalam hal ini Kejari Lebong, agar tidak tutup mata atau sengaja menutup-nutupi indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di OPD yang menjalin kerja sama dengannya. Menurutnya, hal itu berpeluang terjadi karena Kejari pasti akan malu ketika kegiatan yang dijalankan oleh OPD yang menjalin kerja sama dengan pihaknya malah bermasalah, akhirnya timbullah kesepakatan-kesepakatan tertentu untuk menutupi kesalahan tersebut.

“Kami yakin kinerja Jaksa di Lebong ini bagus-bagus. Jadi, jangan nodai marwah Adyaksa dengan melindungi perampok uang negara yang  berlindung di balik PKS ini,” cetusnya.

Kembali mengingatkan, sebelumnya di Korps Adhyaksa ini terdapat Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah atau yang sering disingkat dengan istilah TP4D. Tapi TP4D ini telah dibubarkan oleh Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung), ST Burhanudin pada tahun 2019 silam. Keputusan pembubaran TP4 itu melalui keputusan Kejaksaan Agung Nomor 346 tahun 2019 pada tanggal 22 November 2019.

Dikutip dari berbagai sumber, alasan Kajagung membubarkan TP4D itu karena dia ingin Jaksa kembali ke fungsi dan tugasnya selama ini. Dia berpendapat, dengan adanya TP4D jaksa tidak akan maksimal dalam melakukan pengawasannya karena mereka juga masuk dalam sistem sehingga membuka peluang untuk nakal. Misalnya, pada proses lelang anggota TP4D ada juga di situ, nanti malah dia juga ikut menentukan pemenangnya. Menurutnya, hal itu akan mengurangi power atau pun objektivitas fungsi pengawasan jaksa.

“Jadi ini (TP4D, red) sudah kita tutup, kita kembali lagi ke fungsi dan tugasnya (Jaksa, red),” kata Jaksa Agung dalam dialog akhir tahun Ombudsman di Jakarta, Selasa (17/12/2019) silam, dikutip dari beritasatu.com.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD juga pernah menyebut TP4 sering dimanfaatkan sejumlah kepala daerah untuk menyamarkan pelanggaran hukum. Karena ada oknum jaksa yang memanfaatkan TP4D untuk keuntungan pribadi.

Semoga saja PKS antara Kejari Lebong dengan 5 OPD ini benar-benar sebagai upaya preventif terhadap penyelewengan dalam pengelolaan uang negara. Dan tidak menjadi lahan untuk mencari keuntungan pribadi bagi para oknum-oknum jaksa nakal. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *