/
/
headlineLebongOpinipendidikan

Sudah Merdeka kah Pendidikan di Kabupaten Lebong?

320
×

Sudah Merdeka kah Pendidikan di Kabupaten Lebong?

Sebarkan artikel ini
merdeka
ILUSTRASI

GO BENGKULU, LEBONG – Hari ini adalah hari yang paling bersejarah bagi Bangsa Indonesia. Di mana pada tanggal 17 Agustus 77 tahun silam tepatnya tahun 1945, sang proklamator, Ir. Soekarno memproklamasikan kemerdekaan Bangsa Indonesia. Di hari yang bersejarah itu, Indonesia menyatakan bebas dari penjajahan bangsa luar sehingga bangsa Indonesia bebas mengatur  negaranya sendiri dan bebas menentukan nasib bangsanya. Sayangnya, setelah 77 tahun menyatakan merdeka ternyata anak bangsa belum sepenuhnya merdeka untuk meraih haknya bahkan seolah terjajah oleh bangsa sendiri.

Salah satunya di bidang pendidikan. Kendati pada pasal 31 UUD 1945 telah ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Secara umum, sejak 10 tahun terakhir pemerintah Indonesia telah menggratiskan biaya pendidikan tingkat dasar (Wajib belajar 9 tahun), sekolah-sekolah dilarang mengambil biaya pendidikan dan dilarang memberatkan orang tua murid dengan jenis biaya apa pun yang dipersyaratkan untuk pendidikan.

Tapi rupanya tidak demikian yang dirasakan masyarakat. Masih banyak kita temui anak usia sekolah yang tidak bisa mengenyam bangku pendidikan lantaran ketiadaan biaya. Bahkan masih ada kita temui ijazah siswa ditahan oleh pihak sekolah karena tidak mampu bayar tunggakan… Masih sering kita temukan anak-anak yang tidak diperbolehkan ikut ujian karena tidak bisa bayar tunggakan, dan ada pula yang buku raportnya ditahan karena pasal tunggakan yang belum terbayar.

Selain itu, masih banyak satuan pendidikan yang memberatkan orang tua siswa dengan biaya-biaya non pendidikan atau biaya-biaya yang disebut sebagai penunjang pendidikan. Seperti, baju seragam, perlengkapan alat tulis dan berbagai pungutan lainnya yang nilainya tidak sedikit.

Hal itu sudah lumrah terjadi dan selalu terjadi di sejumlah satuan pendidikan di bawah naungan pemerintah. Ironisnya lagi, pemberatan terhadap peserta didik ini seolah dilegalkan oleh pihak sekolah bahkan acap kali dijadikan kedok untuk memajukan dunia pendidikan dengan dalih hasil pemufakatan komite dengan wali murid yang faktanya tidak pernah ada.

Untuk di Kabupaten Lebong sendiri, terkhusus sekolah tingkat dasar terpantau sudah hampir menyeluruh tidak ada lagi yang berbayar alias gratis. Hanya beberapa sekolah saja yang masih nakal yang seolah tidak punya rasa tanggung jawab terhadap pendidikan anak bangsa. Para siswa diwajibkan membeli buku LKS, bayar uang OSIS, uang Infak dan uang-uang lainnya.

“Kalo buku LKS setiap siswa wajib beli, selain buku LKS kadang ada juga uang OSIS, uang Pramuka, uang Infak dan banyak lagi istilah lain yang diwajibkan ke para siswa,” ujar beberapa sumber yang berhasil dibincangi penulis beberapa waktu lalu.

Teranyar Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, memenuhi janji kampanyenya yakni menggratiskan sekolah tingkat SMA di bawah naungan Pemerintah Provinsi (Pemprov). Gubernur mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 420/2176/DIKBUD/2021 terkait larangan mengambil pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik oleh satuan pendidikan.

Tapi tetap saja SE Gubernur itu rupanya belum bisa memerdekakan anak bangsa dari mahalnya biaya pendidikan. Hampir seluruh sekolah tingkat SMA/SMK Negeri di Kabupaten Lebong masih menarik pungutan kepada peserta didiknya. Mereka (Oknum guru, red) berdalih yang digratiskan dalam SE Nomor 420/2176/DIKBUD/2021 itu adalah biaya SPP/IPP bulanan. Untuk mengelak agar seolah tidak melanggar SE, oknum guru pembangkang ini mengganti nama SPP/IPP menjadi sumbangan. Ironisnya, sumbangan ini bersifat wajib dan sudah ditentukan tarifnya bahkan tidak jarang diikuti dengan ancaman jika tidak bayar yang bersangkutan tidak diperbolehkan ikut ujian atau kadang ditahan buku raport dan ancaman-ancaman lainnya.

Apakah ini yang dinamakan merdeka? Ternyata penjajah dari Negeri sendiri tidak kalah kejamnya. Yang kaya semakin pintar, yang miskin terjegal untuk pintar.

Semoga ke depannya seluruh kita bisa memaknai arti kemerdekaan yang sebenarnya dan mampu mengisi kemerdekaan dengan hal-hal positif untuk membangun Indonesia agar sejajar dengan negara-negara maju lainnya.

Semoga akan kembali ada guru-guru seperti Oemar Bakri yang tulus mendidik, tidak kenal lelah, dan tidak mata duitan. Tetap sehat guruku, jangan nodai marwahmu (Guru, red) hanya karena uang, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-77, MERDEKA…!!!

Lebong, 17 Agustus 2022

Penulis: YOFING DT, wartawan gobengkulu.com

Baca juga:

Larangan Pungutan di Sekolah oleh Gubernur Dinilai Hanya Pencitraan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *