GO BENGKULU, LEBONG – Sebelumnya diberitakan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong saat ini sedang melirik dugaan penyimpangan retribusi tower BTS yang ada di Kabupaten Lebong. Rupanya, selain melirik retribusi tower BTS, korps Adhyaksa ini juga sedang mendalami perkara yang berkaitan dengan PLN Muara Aman.
Hal tersebut diungkap langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong saat dibincangi awak media seusai ia menghadiri rapat paripurna HUT RI ke-77 di Gedung DPRD Lebong, Selasa (16/8/2022) siang. Hanya saja, Kajari belum mau bercerita secara detail permasalahan apa yang ada di PLN. Kejari hanya menyebut ada hal-hal yang perlu diklarifikasi dan disampaikan secara terbuka oleh pihak PLN.
“Ada hal-hal yang perlu mereka sampaikan secara terbuka kepada kita, kalau mereka merasa tidak salah kan tidak apa-apa cerita saja,” ujarnya.
Ditanya apakah itu terkait lampu penerangan jalan, Kajari pun tak menampik salah satu yang di dalami pihaknya terkait itu. Dia mengatakan, masyarakat punya hak untuk mendapat penerangan jalan. Karena, setiap pelanggan PLN pasti bayar pajak penerangan jalan (PPJ) saat transaksi, baik listrik pascabayar atau pun prabayar (Token/pulsa).
“Iya, salah satunya itu. Setiap kita bayar listrik atau beli pulsa listrik kan ada PPJ, artinya kita punya hak dong atas penerangan jalan,” ujarnya.
Ditanya lebih detail lagi, Arief tetap enggan bercerita banyak. Dia menyebut pihaknya sudah mengantongi data, hanya saja data itu perlu diklarifikasi kepada semua pihak terkait untuk mengetahui kebenarannya. Dia mengaku pihaknya ingin mendengar penjelasan dari PLN biar diketahui titik permasalahannya dimana.
“PLN itu kan perusahaan negara yang perlu kita awasi juga. Tapi sabar ya, kita baru ingin mendalami informasi, mohon dukungannya,” tandas Arief. (FR)