GO BENGKULU, LEBONG – Ada-ada saja ulah pria beristri warga Desa Talang Liak II, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong. Pria yang berinisial AV (27) ini terpaksa harus berurusan dengan Satreskrim Polres Lebong atas laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, warga salah satu Desa yang ada di Kecamatan Bingin Kuning. Dia dilaporkan oleh keluarga korban pada tanggal 8 Agustus kemarin.
Berdasarkan laporan tersebut Satreskrim Polres Lebong langsung melakukan penyelidikan. Selasa (9/8/2022) sore sekitar pukul 15.30 WIB, anggota Satreskrim mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku kemudian langsung melakukan penangkapan.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, Iptu Alexander, SE, saat dikonfirmasi awak gobengkulu.com, membenarkan terkait penangkapan terhadap AV atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat menjelaskan, AV kesehariannya berprofesi sebagai sopir angkot. Saat itu korban menumpang di mobil yang dikemudi oleh AV. Untuk melancarkan aksinya, AV membawa mobil yang dikemudinya itu ke areal perkebunan di sekitar Desa Ujung Tanjung II.
“Terduga pelaku membawa mobilnya ke areal perkebunan. Di situlah AV melancarkan aksinya. Untuk pengakuan sementara AV ini meremas dan menghisap payu dara korban,” terang Kasat.
Apesnya, perbuatan AV itu diketahui oleh keluarga korban yang kemudian memilih melaporkan perbuatan bejat AV tersebut ke polisi. Hanya saja, sejauh ini pihaknya belum mengetahui secara pasti sejauh mana perbuatan AV terhadap korban dan sudah berapa kali dilakukan. Saat ini AV sudah diamankan di Rutan (Rumah Tahanan) Polres Lebong untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
“Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan juga terduga pelaku. Untuk perkembangan selanjutnya nanti kami kabari lagi,” tandas Kasat. (YF)