/
/
headlineLebong

Apa itu Program Indonesia Pintar dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

312
×

Apa itu Program Indonesia Pintar dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Sebarkan artikel ini
Program Indonesia Pintar
Ilustrasi

GO BENGKULU, LEBONG – Salah satu program pemerintah pusat yang sangat membantu masyarakat adalah PIP. Melalui program PIP diharapkan dapat meringankan beban orang tua untuk memenuhi kebutuhan sekolah anaknya, baik tingkat SD, SMP maupun SMA.

Namun demikian, tidak bisa dipungkiri walaupun sudah hampir 8 tahun berjalan, ternyata masih banyak orang tua yang belum mengetahui keberadaan program PIP ini dan masih banyak yang belum tahu bagaimana cara untuk mendapatkannya. Perlu dijelaskan, PIP adalah singkatan dari Program Indonesia Pintar yang disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). Ironisnya, tidak jarang program pemerintah pusat yang pro rakyat ini ditunggangi oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan politik.

Untuk diketahui, Program Indonesia Pintar (PIP) pertama kali diluncurkan pada awal pemerintahan Joko Widodo pada tahun 2014 silam. Program ini menyasar masyarakat usia sekolah, mulai 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu. Bukan hanya anak yang menempuh pendidikan formal, program PIP ini juga menyasar peserta didik di lembaga pendidikan non formal, seperti paket A, paket B dan paket C.

Dikutip dari berbagai sumber, Program Indonesia Pintar ini merupakan bentuk kerjasama antara tiga kementerian, meliputi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk memajukan pendidikan dan mengurangi angka anak putus sekolah.

PIP diberikan dalam bentuk uang tunai yang disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar atau yang sering disingkat dengan KIP. Artinya, untuk bisa mendapatkan Program Indonesia Pintar, peserta didik atau siswa harus memiliki KIP. KIP sebenarnya bisa didistribusikan secara langsung dari dinas terkait melalui pihak sekolah. Hanya saja, terkadang penyebarannya bisa saja tidak merata dan masih sering kita temui ada siswa yang berasal dari keluarga miskin tapi tidak mendapatkannya.

Jika sudah demikian, siswa ataupun orang tua siswa yang merasa membutuhkan dan layak jika dilihat dari sisi ekonomi bisa melakukan upaya-upaya untuk mendapatkan KIP.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

-Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya.

-Namun apabila tidak memiliki, orang tua wali bisa membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW atau Kelurahan/Desa tempatnya berdomisili.

-Berikutnya, bawa KKS atau SKTM ke sekolah untuk diajukan ke Dinas Pendidikan setempat.

-Selanjutnya, Dinas Pendidikan akan memproses dan memverifikasi data-data tersebut untuk kemudian menerbitkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang akan diserahkan kepada peserta didik.

Besaran dana bantuan tunai pendidikan dari PIP bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan yang ditempuh.

1. Jenjang SD/MI/Paket A: Rp450.000/tahun.

2. Jenjang SMP/MTs/Paket B: Rp750.000/tahun.

3. Jenjang SMA/SMK/MA/Paket C: Rp1.000.000/tahun.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *