GO BENGKULU, LEBONG – Salah satu sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Lebong adalah dari sektor pertambangan (Galian C, red). Itu pun dipastikan tambang galian C yang legal (Berizin). Informasi terhimpun, di tahun 2022 hanya ada 5 tambang galian C yang masih mengantongi IUP (Izin Usaha Pertambangan).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Erik Rosadi, melalui Kepala Bidang Pendapatan, Monginsidi, saat dikonfirmasi gobengkulu.com, Rabu (27/7/2022) siang, menuturkan, target PAD dari sektor pertambangan tahun ini di angka Rp 400 juta. Dia menyebut, di tahun 2022 ini di Kabupaten Lebong hanya ada 5 tambang yang IUP-nya masih aktif ditambah 1 tambang yang masih dalam proses perpanjangan IUP.
Dari 5 IUP yang masih aktif itu, dia menyebut hanya 4 tambang yang masih beroperasi, yakni, tambang galian C milik Hamdan di Desa Talang Ratu, MJP di Desa Talang Ratu, Adi Santoso di Desa Talang Ratu, dan Hanafia Makmun di Desa Kutai Donok. Sementara 1 lainnya, yakni, tambang galian C Uram Family yang terletak di Desa Sebelat Ulu, IUP-nya masih aktif tapi sudah tidak beroperasi lagi.
“Untuk tambang Royana izinnya masih dalam proses perpanjangan, sementara tambang UF memang izinnya masih hidup tapi tahun ini mereka kabarnya tidak beroperasi lagi,” terangnya.
Dia juga menjelaskan, pihaknya hanya memungut pajak dari tambang yang perizinannya masih hidup dan aktif beroperasi. Jika IUP-nya sudah habis, dia pastikan tidak bisa menarik pajak perusahaan tersebut, termasuk juga perusahaan yang sudah tidak aktif beroperasi kendati pun IUP-nya masih hidup. Karena, dasar perkalian pajak tambang galian C adalah 25 persen dari harga jual.
“Jika izinnya sudah habis berarti mereka tidak bisa beroperasi lagi, termasuk juga perusahaan tambang yang tidak beroperasi lagi walaupun izinnya masih hidup. Karena perkalian pajak galian C itu 25 persen dari harga jual mereka,” jelasnya. (YF)