/
/
headlineLebongpotret-desa

BUMDes Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan, Konsekuensi Hukum Menanti

292
×

BUMDes Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan, Konsekuensi Hukum Menanti

Sebarkan artikel ini
BUMDes
Camat Lebong Sakti, Sabirin, S. Sos

GO BENGKULU, LEBONG – Camat Lebong Sakti, Sabirin, S. Sos, mengaku sangat menyayangkan atas ketidakterbukaan kepala desa (Kades) dalam pengelolaan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). Camat mengaku, hingga saat ini dia belum mengetahui secara pasti berapa jumlah BUMDes yang ada di wilayah Kecamatan yang dia pimpin. Apa lagi terkait berapa nilai penyertaan modal, perkembangan atau pun unit usaha yang dilakoni. Itu pun diakuinya karena tidak adanya keterbukaan para kepala desa terkait keberadaan BUMDes di desanya.

“Saya pernah surati masing-masing desa untuk meminta laporan BUMDes mereka tapi tidak ada yang menanggapi,” ujarnya.

Dia kembali mengingatkan, BUMDes adalah badan usaha yang kegiatannya berasal dari potensi atau pun sumber daya milik masyarakat desa. Sebab itu, pengelolaan BUMDes harus lebih transparan dan terbuka baik secara penyertaan modal, jenis unit usaha, termasuk juga untung rugi. Jika tidak ada keterbukaan jelas saja akan menimbulkan kecurigaan ataupun asumsi-asumsi negatif dari masyarakat. Masyarakat berhak tahu berapa penyertaan modal, apa jenis usaha dan perkembangannya seperti apa. Untung atau ruginya pun wajib dilaporkan secara transparan kepada masyarakat melalui musyawarah desa secara berkala.

“BUMDes adalah badan usaha milik bersama (Masyarakat Desa, red), bukan milik Kades, bukan milik keluarga Kades atau pun milik pengurus. Artinya, jika usaha bersama manfaat yang diperoleh pun harus dinikmati bersama,” ujarnya.

Pengelola BUMDes tidak boleh merangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan desa. Pengelola BUMDes diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa. Sementara Kades berkedudukan sebagai penasihat yang mempunyai tugas pengawasan dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional dalam menjalankan kegiatan pengurusan dan pengelolaan usaha Desa.

“Kades harus melakukan pengawasan dan memberi masukan ataupun nasihat untuk kemajuan BUMDes,” tambanya.

Dalam waktu dekat camat mengaku akan melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) ke seluruh desa di wilayah kecamatannya terkait keberadaan BUMDes. Monev yang akan dilaksanakannya itu terkait keberadaan, berapa nilai penyertaan modal, jenis kegiatan, termasuk juga untung rugi dari usaha yang sudah berjalan.

“Pertanggungjawabannya harus jelas, baik secara administrasi maupun secara fisik. Jika tidak bisa dipertanggungjawabkan tentu akan ada konsekuensi hukum karena usaha yang dikelola adalah uang masyarakat,” tandasnya. (Pls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *