GO BENGKULU, LEBONG – Senin (18/7/2022) 3 hari yang lalu, Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong berhasil mengamankan 3 orang yang diduga kuat telah melakukan pemerasan terhadap PT SMS yang berlokasi di Desa Talang Ratu, Kecamatan Lebong Selatan. 3 orang tersebut meliputi, AM (37) mengaku sebagai wartawan, kemudian SP (47) mengaku sabagai LSM dan EW (35) sendiri merupakan Kasi Pemerintahan Desa Talang Ratu. Dari 3 orang yang diamankan tersebut, AM dan SP telah ditetapkan sebagai tersangka sementara EW masih berstatus sebagai saksi.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu. Alexander, SE, menerangkan, operasi tangkap tangan tersebut bermula dari adanya laporan dari pihak PT SMS bahwa pihaknya telah mengalami pemerasan yang dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai wartawan dari salah satu media dengan ancaman akan memberitakan aktivitas perusahaan yang diklaim oleh mereka telah merugikan masyarakat. Karena merasa terancam, pihak perusahaan menyanggupi uang Rp 5 juta yang diminta oleh oknum tersebut. Lalu mereka sepakat untuk bertemu di kantor PT SMS pada Senin (18/7/2022) sore untuk melakukan transaksi.
“Pihak perusahaan menyanggupi memberikan uang Rp 5 juta yang diminta oknum tersebut karena selalu diancam,” kata Kasat, Kamis (21/2022).
Rupanya, kendati telah sepakat untuk berdamai tapi pihak perusahaan merasa dirugikan dan secara diam-diam melaporkan ancaman oknum tersebut ke Polres Lebong. Mendapat laporan tersebut, lanjut Alex, dirinya langsung menggerakkan anggota untuk melakukan pengintaian di lokasi kantor PT SMS yang disepakati oleh kedua belah pihak sebagai tempat untuk melakukan transaksi. Tidak lama menunggu, AM dan SP datang dan langsung melakukan transaksi dengan pihak perusahaan. Setelah melakukan transaksi, mereka pun langsung diamankan dengan barang bukti uang tunai pecahan 100 ribuan senilai Rp 5 juta yang sudah dikantongi oleh AM.
“Seusai melakukan transaksi, mereka langsung kita amankan bersama dengan barang bukti uang pecahan 100 ribuan senilai Rp 5 juta,” tambah Kasat.
Ditanya apakah pihak perusahaan juga akan diproses atas dugaan penyuapan atau pun perbuatan pemufakatan jahat yang dilakukannya bersama 2 oknum yang mengaku sebagai wartawan untuk menutup kesalahan dari pihak perusahaan, Kasat mengaku masih melakukan pendalaman dan belum bisa menyimpulkan demikian. Diakui Kasat, sejauh ini pihaknya baru menerima laporan dari PT SMS atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh 2 oknum tersebut.
“Kita masih melakukan pendalaman untuk mencari titik terang dari permasalahan ini termasuk juga mencari jika masih ada keterlibatan pihak-pihak lain atau pun adanya indikasi lain dari aksi OTT tersebut,” jelas Kasat. (YF
Baca juga: Jemput Uang ke Kantor PT SMS, 2 Oknum LSM Diciduk