GO BENGKULU, LEBONG – Tampak jelas keterlibatan oknum Kasi Pemerintahan Desa Talang Ratu, yang berinisial EW, dalam perkara OTT yang digelar oleh Satreskrim Polres Lebong, Senin (18/7/2022) lalu. Dugaan tersebut bukan tanpa alasan, dari pengakuan tersangka AM saat dibincangi awak media sesuai press rilis yang digelar Polres Lebong Kamis (21/7/2022) siang, video yang digunakannya sebagai bahan untuk mengancam PT SMS tersebut diperolehnya dari EW. Bahkan dia menyebut uang Rp 5 juta hasil perasan dari PT SMS tersebut akan dibagi 3, yakni untuknya sendiri kemudian SP, termasuk juga EW akan menerima bagian.
“Rencananya akan dibagi 3, untuk saya sendiri, untuk SP, dan juga EW. Video itu kami dapat dari EW,” ungkapnya.
Jemput Uang ke Kantor PT SMS, 2 Oknum LSM Diciduk
Dugaan itu juga dikuatkan oleh Humas PT SMS, Agung, saat dibincangi beberapa waktu lalu. Diceritakan oleh Agung, perkara tersebut bermula saat dirinya menerima kiriman video dari EW melalui pesan Whatsapp. EW mempertanyakan terkait aktivitas PT SMS yang diklaim olehnya telah mencemari aliran sungai. Diakui Agung, saat itu pihaknya telah memberi klarifikasi kepada EW dan menyatakan bersedia memperbaiki teknis pekerjaan di lapangan jika ada kesalahan.
“Kami telah memberikan klarifikasi tapi mereka terus meneror dan meminta uang jika tidak mau pekerjaan kami tersebut diberitakan,” cerita Agung.
Sementara itu, Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu. Alexander, SE, mengatakan, pihaknya masih mendalami perkara tersebut. Untuk sementara baru 2 orang eksekutor yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara EW masih berstatus sebagai saksi. Pihaknya pun masih melakukan pemeriksaan terhadap EW untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan EW dalam perkara tersebut. Jika terbukti terlibat, Kasat memastikan akan menetapkan EW sebagai tersangka.
“Kita masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan EW. Untuk sementara statusnya masih sebagai saksi, tapi tidak menutup kemungkinan nanti bisa naik menjadi tersangka tergantung hasil pemeriksaan kita nantinya,” jelas Kasat.
Kembali mengingatkan, pada Senin (18/7/2022) lalu, Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 2 orang yang mengaku sebagai wartawan dan LSM, yakni AM dan SP, seusai mereka melakukan transaksi di kantor PT SMS di Desa Talang Ratu, Kecamatan Rimbo Pengadang. Atas keterangan dari pihak perusahaan, anggota Satreskrim juga langsung menjemput EW di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi. Ketiganya digiring ke Mapolres Lebong untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan AM dan SP ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di sel tahanan Polres Lebong. Sementara EW masih berstatus sebagai saksi dan sudah diizinkan pulang ke rumahanya. (YF)
Baca juga: OTT, Diduga Terjadi Pemufakatan Jahat Antara PT SMS Dengan Oknum LSM