GO BENGKULU, LEBONG – Sedikitnya terdapat 65 kepala desa di Kabupaten Lebong yang akan berakhir masa jabatannya 29 Desember tahun ini. Tentunya dengan berakhirnya 65 masa jabatan kepala desa tersebut akan menambah daftar kekosongan kepala desa definitif yang sebelumnya juga terdapat mengalami kekosongan lantaran kepala desanya meninggal.
Sesuai jadwal, semestinya tahun ini digelar pemilihan kepala desa serentak untuk mengisi kekosongan 65 kepala desa tersebut. Hanya saja, untuk melaksanakan Pilkades di 65 desa tersebut tentu membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, bahkan kabarnya mencapai Rp 4 miliaran. Sementara, di APBD Kabupaten Lebong tahun 2022 ini hanya tersedia anggaran sekitar Rp 600 juta untuk pelaksanaan Pilkades.
Agar Pilkades bisa terlaksana, kabarnya Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) telah mengusulkan anggaran kepada TAPD senilai Rp 4,4 miliar untuk diusulkan ke tim Banggar DPRD agar dapat di alokasikan di APBD Perubahan tahun ini.
Seperti disampaikan oleh Kepala Dinas PMD, Reko Haryanto, S. Sos, melalui Kepala Bidang PMD, Heru Dana Putra, ST., M.Ak, tidak lama ini, pihaknya telah mengusulkan draft kebutuhan anggaran kepada TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) untuk dibahas bersama Banggar (Badan Anggaran) DPRD Lebong di APBD Perubahan tahun anggaran 2022. Dia pun memastikan, jika anggaran yang dibutuhkan tersedia maka Pilkades akan dilaksanakan di tahun ini.
“Jika anggarannya ada, Pilkades pasti akan kita gelar tahun ini, namun, jika anggarannya tidak tersedia ya terpaksa kita tunda dulu,” kata Heru.
Sementara itu, Ketua Komisi I, DPRD Lebong Wilyan Bahctiar, saat dikonfirmasi Selasa (19/7/2022), menegaskan, nasib Pilkades 65 desa di Kabupaten Lebong tahun ini ada di tangan eksekutif karena apa yang dibahas oleh tim Banggar adalah apa yang diusulkan oleh TAPD.
“Ya tentu dong harus ada usulan dulu karena OPD teknis lebih tahu berapa nilai anggaran yang dibutuhkan, jika tidak ada usulan dari TAPD apa yang akan disetujui oleh legislatif,” cetusnya.
Wilyan juga dengan yakin menyebut, berapa pun anggaran yang diusulkan oleh TAPD untuk pergelaran Pilkades di 65 desa itu, selagi logis dan bisa dipertanggungjawabkan, Wilyan dengan tegas memastikan pihak legislatif akan menyetujui karena anggaran tersebut menyangkut nasib 65 desa yang di dalamnya terdapat puluhan ribu masyarakat. Wilyan juga menyinggung, jika tidak dilaksanakan tahun ini (2022, red) maka Pilkades akan diundur paling cepat di tahun 2024 mendatang pasca Pemilu, karena di tahun 2023 sudah tidak diperbolehkan lagi untuk menggelar Pilkades karena akan berbenturan dengan persiapan Pemilu serentak tahun 2024.
“Jadi, jangan sampai nanti Pilkades batal masyarakat malah menyalahkan legislatif yang tidak menyetujui anggarannya,” tandasnya. (YF)