/
/
headlinehukum-peristiwaLebong

Jemput Uang ke Kantor PT SMS, 2 Oknum LSM Diciduk

309
×

Jemput Uang ke Kantor PT SMS, 2 Oknum LSM Diciduk

Sebarkan artikel ini
OTT

GO BENGKULU, LEBONG – Satreskrim Polres Lebong mengamankan 2 oknum LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), yang berinisial AM dan SP. Keduanya terciduk operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor PT SMS yang terletak di Desa Talang Ratu, Kecamatan Lebong Selatan, Senin (18/7/2022) sore, sekitar pukul 18.00 WIB. Bersama 2 oknum LSM tersebut juga ikut diamankan 1 orang perangkat Desa Talang Ratu yang berinisial EW yang diduga sebagai fasilitator (Penghubung, red) antara LSM dengan pihak perusahaan.

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, Alexander, SE, ketika dikonfirmasi awak gobengkulu.com Senin malam, membenarkan operasi tangkap tangan tersebut. Kasat menceritakan, 2 oknum LSM tersebut mengidentitaskan diri sebagai wartawan salah satu media online dan mengancam akan memberitakan aktivitas PT SMS yang diklaimnya terdapat permasalahan. Jika tidak ingin diberitakan, pihak perusahaan diminta oleh 2 oknum LSM tersebut untuk membayar uang senilai Rp 5 juta.

2 tersangka (Duduk, red) saat di gedung Sat Reskrim Polres Lebong bersama barang bukti uang tunai Rp 5 juta

“2 Oknum LSM ini mengancam akan memberitakan kegiatan yang dilakukan oleh PT SMS di Desa Talang Ratu itu, jika tidak mau diekspos di medianya pihak perusahaan diminta bayar uang Rp 5 juta sebagai uang tutup mata,” kata Kasat.

Lanjut Kasat, dalam aksinya 2 oknum LSM tersebut melibatkan salah seorang perangkat desa setempat yang berinisial EW untuk mengkomunikasikan ke pihak perusahaan. Merasa terusik dengan ancaman 2 oknum LSM tersebut, pihak perusahaan menyanggupi untuk membayar uang senilai Rp 5 juta yang diminta tersebut dan sepakat untuk bertemu di kantor PT SMS di Desa Talang Ratu. Hanya saja, sebelum melakukan transaksi pihak perusahaan terlebih dahulu telah melaporkan ancaman yang dilakukan oleh 2 oknum LSM tersebut ke Mapolres Lebong, karena dinilai telah melakukan aksi pemerasan.

“Mendapat laporan dari pihak perusahaan, anggota kita langsung turun dan melakukan operasi senyap (Pengintaian, red) di lokasi PT SMS. Usai melakukan transaksi mereka langsung diciduk dengan barang bukti uang tunai pecahan seratus ribu senilai Rp 5 juta,” tambah Kasat.

Kasat juga menjelaskan, untuk sementara AM dan SP sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara EW, masih berstatus sebagai saksi dan masih menjalani pemeriksaan.

“Untuk sementara baru 2 orang tersangka, tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk menggali sejauh mana keterlibatan EW,” tandas Kasat.

Sementara itu, Humas PT SMS, Agung, saat dibincangi awak gobengkulu.com, di gedung Sat Reskrim Polres Lebong, Senin malam, membeberkan, kejadian tersebut bermula saat dirinya mendapat pesan whatsapp dari perangkat desa yang berinisial EW. EW mengirim video aktivitas pekerjaan PT SMS dan mengklaim pekerjaan tersebut merugikan masyarakat dan mencemari sungai.

“Lalu saya konfirmasi ke pelaksana lapangan kami. Jawaban dari pelaksana lapangan kami itu saya teruskan ke EW, tapi dia malah menjawab jangan membodoh-bodohi kami masyarakat la pak, kami tahu itu salah jangan sampai nanti diekspos oleh media,” ujar Agung menirukan pesan Whatsapp yang dikirim EW.

Kemudian, pada hari Jumat (15/7/2022), tanpa sepengetahuannya, EW memanggil pelaksana lapangan PT SMS ke kantor desa dan saat itu hadir juga AM dan SP. Pada saat itu pelaksana lapangan PT SMS menjelaskan kepada EW dan juga AM termasuk juga SP, jika memang terdapat kesalahan pihak perusahaan siap memperbaiki.

“Pada waktu pelaksana lapangan kami mau pulang, 2 oknum LSM tersebut mengejar dan menanyakan kelanjutannya seperti apa. Oleh pelaksana lapangan kami kembali menjelaskan, tadi kan sudah saya jelaskan semua di depan perangkat,” lanjut Agung menceritakan.

Usai pertemuan tersebut, keesokan harinya, Sabtu (16/7/2022), oknum LSM tersebut kembali menelepon Agung dan kembali menanyakan terkait kelanjutan masalah tersebut. Agung menyebut, AM dan SP mengancam akan terus mempermasalahkan jika tidak ada penyelesaian dari pihak perusahaan. Saat ditanya penyelesaian seperti apa yang dimaksud, tercetuslah permintaan uang Rp 5 juta itu.

“Saya kira waktu pertemuan di kantor desa masalahnya selesai karena kami sudah menyanggupi akan memperbaiki. Tapi oknum LSM ini malah berulang kali menelpon saya dan meminta uang. Jelas saya terusik dan saya pilih lapor polisi aja,” bebernya. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *