GO BENGKULU, LEBONG – Setelah kurang lebih satu bulan mengalami kekosongan, 2 kursi jabatan DPRD Kabupaten Lebong lengkap kembali. Komposisi 25 kursi jabatan DPRD Kabupaten Lebong ini sempat mengalami kekosongan lantaran 2 anggota DPRD meliputi, Mahdi dari Partai Golongan Karya (Golkar) dan Asman Maydolan dari Partai Demokrat diberhentikan dari jabatannya. Mahdi diberhentikan secara resmi melalui keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E.230 . B.1. tahun 2022, yang ditetapkan pada 9 Juni 2022. Kemudian Asman Maydolan diberhentikan melalui surat keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E.233.B/tahun 2022 tertanggal 14 Juni 2022.
Selanjutnya Gubernur juga mengeluarkan Surat Keputusan nomor E.231.B.1 Tahun 2022 tentang pengangkatan A Zurkasi AMd dan SK Gubernur Bengkulu Nomor E.234.B.1 Tahun 2022 tentang Peresmian Pengangkatan Asniwati sebagai Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Lebong masa jabatan Tahun 2019-2024.
Atas dasar Keputusan Gubernur tersebut, hari ini, Kamis (14/7/2022), DPRD Kabupaten Lebong menggelar Rapat Paripurna istimewa pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap 2 politisi A Zurkasi dan Asniwati, bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Lebong.
Terpantau, rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen, sementara prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Tubei, Fakhruddin, SH., MH. Usai dilantik dan diambil sumpah kedua politisi tersebut langsung menerima SK dan pin pertanda resmi sebagai anggota dewan.
Dalam pidatonya, Carles Ronsen, mengucapkan selamat kepada 2 wajah baru yang telah resmi mengisi kursi parlemen di Kabupaten Lebong itu. Dia menjelaskan, PAW yang digelarnya itu merupakan tindak lanjut dari SK Gubernur yang telah diterbitkan sebelumnya tentang pemberhentian dan pengangkatan 2 kursi jabatan di DPRD Kabupaten Lebong. Pada kesempatan itu pula dia mengajak kepada 2 politisi pendatang baru di parlemen yang dipimpinnya itu agar dapat bekerja sama dan bergandengan tangan untuk kemajuan Kabupaten Lebong.
“Saya ucapkan selamat bergabung dan selamat menjalankan tugas. Kita di sini satu untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Lebong, untuk itu mari kita bersama bergandengan tangan agar Kabupaten Lebong lebih baik ke depannya,” ujar Carles.
Kembali mengingatkan, Mahdi, merupakan salah satu politisi dari Partai Golkar yang dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Lebong periode 2019-2024. Sementara Asman Maydolan merupakan politisi Partai Demokrat yang juga dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Lebong periode 2019-2024. Keduanya diberhentikan lantaran tersandung hukum pidana korupsi anggaran rutin DPRD Lebong tahun anggaran 2016 dan divonis bersalah oleh hakim pengadilan Negeri kelas IA Bengkulu pada tanggal 28 Januari 2022 lalu. (FR)