GO BENGKULU, LEBONG – Dua ibu rumah tangga (IRT) terpaksa berurusan dengan Satreskrim Polres Lebong. Keduanya ditangkap atas dugaan tindak pidana perjudian online jenis toto gelap (Togel), masing-masing berinisial YN (51) warga Kelurahan Amen, Kecamatan Amen dan MY (39), warga Desa Semelako Atas, Kecamatan Lebong Tengah. Sebelum menangkap 2 IRT tersebut, tim Sat Reskrim Polres Lebong terlebih dahulu berhasil mengamankan pria paruh baya yang berinisial RF (58), warga Kelurahan Amen.
Dijelaskan Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.I.K, didampingi Kasat Reskrim Iptu. Alexander, SE, saat menggelar press rilis Rabu (13/7/2022) pagi, kronologis penangkapan ketiga tersangka bermula pada Jumat (8/7/2022), tim Sat Reskrim mendapat informasi telah terjadi transaksi perjudian online di kawasan Pasar Muara Aman. Bermodal informasi tersebut, tim dari Sat Reskrim Polres Lebong langsung melakukan penyelidikan dan mengintai terduga pelaku. Alhasil, tim Sat Reskrim berhasil mengamankan RF berikut alat bukti uang dan potongan kertas yang bertuliskan angka pasangan nomor togel. Dari keterangan RF, diperoleh informasi bahwa pasangan togel yang berhasil dikumpulkannya itu akan disetorkan kepada YN.
Di hari yang sama, anggota Sat Reskrim Polres Lebong langsung bergerak dan berhasil mengamankan YN di kediamannya, sekitar pukul 12.00 WIB. Tidak selesai sampai di situ, terhadap YN juga dilakukan interogasi kemana rekapan pembelian yang dikumpulkannya itu disetorkan. YN akhirnya mengaku dan menyebut nama MY yang tidak lain adalah keponakannya sendiri. Tak ingin kehilangan jejak, anggota Sat Reskrim pun langsung bergerak dan berhasil menangkap MY di kediamannya di Desa Semelako Atas, sekitar pukul 12.30 WIB.
“Ketiga tersangka merupakan satu jaringan yang mempunyai peran masing-masing. RF berperan sebagai pencari pemasang di sekitar pasar Muara Aman, kemudian hasil tersebut disetorkan ke YN. Oleh YN seluruh rekapan hasil pemasangan yang disetorkan padanya itu disetorkan kembali ke MY yang kemudian memasang rekapan nomor tersebut di akun togel miliknya di situs online,” jelas Kapolres.
Ditambahkannya, bersama tiga tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti, meliputi 7 lembar potongan kertas pasangan togel yang bertuliskan angka-angka, kemudian ada juga uang tunai yang diduga hasil transaksi penjualan togel sebanyak Rp 130 ribu. Selain itu petugas juga berhasil mengamankan 2 unit handpone merek VIVO warna merah yang di dalamnya terdapat akun judi online pada situs www.toto.gelap.com, 1 keping ATM dan 1 buah buku tabungan.
“Ketiga tersangka akan dikenakan pasal sesuai dengan peran masing-masing. Pasal 303 (1) ke-1 dan 303 (2) ke-2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sepuluh tahun,” tutupnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, meliputi 7 lembar potongan kertas pasangan togel. Uang Tunai Rp. 130.000, 2 Unit Handphone Merk VIVO warna merah beserta Akun Judi Online www.toto.gelap.com. selanjutnya 1 lembar ATM BRI dan Buku Tabungan BRI.
“Ketiga tersangka akan diproses hukum sesuai dengan peran masing-masing. Dikenakan pasal pasal 303 (1) ke-1 dan 303 (2) ke-2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sepuluh tahun,” tutupnya. (FR)