/
/
Lebong

Disetujui, Raperda LKPJ APBD Lebong Tahun 2021 Disahkan Menjadi Perda

138
×

Disetujui, Raperda LKPJ APBD Lebong Tahun 2021 Disahkan Menjadi Perda

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, LEBONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Lebong terhadap pengelolaan APBD tahun 2021, Selasa (12/7/2022). Pada paripurna yang digelar siang itu, seluruh fraksi yang ada di DPRD Lebong menyatakan setuju dan menerima Raperda LKPJ tahun 2021 disahkan menjadi Perda.

Hanya saja terdapat kritikan dan catatan pedas dari beberapa fraksi, salah satunya dari Fraksi Perindo yang dibacakan oleh Wilyan Bachtiar. Dia menilai kurang adanya keterbukaan dari pihak eksekutif dalam pengelolaan APBD tahun 2021. Yang paling mencolok Wilyan menyentil terkait salah satu program unggulan di awal pemerintahan Bupati Kopli Ansori, yakni program MT-2 (Musim Tanam ke-II) yang pertama kali diuji coba di wilayah Kecamatan Uram Jaya tahun 2021 lalu.

Menurut Wilyan, untuk menyukseskan program tersebut Pemkab Lebong telah membelanjakan APBD tahun 2021 sekitar Rp 700 juta yang kegunaannya untuk membasmi hama tikus. Selain kucuran anggaran dari APBD, program tersebut juga ditunjang oleh anggaran Dana Desa (DD) yang nilainya tidak sedikit, bahkan kabarnya mencapai Rp 400 juta yang dikelola melalui BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).

“Artinya, untuk menjalankan program MT-II tahun 2021 yang difokuskan di wilayah Kecamatan Uram Jaya, menghabiskan anggaran sekitar Rp 1,2 miliar, meliputi Rp 700 juta dari APBD, 400 juta dari anggaran DD,” ujarnya.

Kritikan Fraksi Perindo

Pada kesempatan itu Wilyan juga meminta keterbukaan pihak eksekutif dalam menjalankan program MT-II tersebut, baik sistem penganggarannya maupun output (Capaian, red) dari program yang menelan anggaran tidak sedikit itu. Karena menurutnya, memasuki tahun ke-2 program MT-II pihak eksekutif belum pernah menyampaikan laporan secara terbuka berapa anggaran yang dihabiskan dan berapa karung padi yang dihasilkan.

“Kita juga butuh keterbukaan pihak eksekutif dalam menjalankan program MT-II ini, baik sistem penganggaran maupun outputnya. Jika padi yang dihasilkan 5 ribu karung, jika dikali Rp 200 ribu per karung berarti baru 1 miliar uangnya,” cetus Wilyan. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *