/
/
headlineLebong

Kontribusi PAD Objek Wisata Masih Nihil

119
×

Kontribusi PAD Objek Wisata Masih Nihil

Sebarkan artikel ini
Monginsidi
Kepala Bidang Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi

GO BENGKULU, LEBONG – Tampaknya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, serius dalam menggarap potensi pariwisata yang ada. Berbagai fasilitas dibangun bahkan tidak sedikit uang negara dikucurkan untuk menunjang pariwisata di Kabupaten Lebong. Baru-baru ini Pemkab Lebong juga melakukan uji coba olah raga ekstrim yang belum pernah ada di Provinsi Bengkulu, yakni olah raga para layang. Dan kabarnya, olahraga para layang ini sangat potensial di Kabupaten Lebong dan diyakini dapat menarik minat wisatawan luar daerah untuk berkunjung. Tujuannya tidak lain, yakni, untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tapi sayang, kendati serius dalam mendukung sektor pariwisata dan siap merogoh anggaran yang tidak sedikit, rupanya sektor pariwisata di Kabupaten Lebong belum berkontribusi banyak terhadap PAD. Terungkap, dalam satu tahun sektor pariwisata di Kabupaten Lebong hanya mampu menyumbang PAD sekitar Rp 50 juta saja bahkan sebelumnya pernah di bawah angka itu.

Parahnya lagi, OPD yang menjadi leading sektor pariwisata, yakni, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) tampak kurang serius dalam mencapai target PAD yang dibebankan padanya. Buktinya, hingga pertengahan tahun 2022 dinas yang menjadi juru pungut retribusi wisata di Kabupaten Lebong ini masih nihil setoran PAD.

Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BKD (Badan Keuangan Daerah) Kabupaten Lebong, Monginsidi, saat dikonfirmasi Selasa (5/7/2022) siang. Dia menuturkan, sepanjang tahun 2022 sektor pariwisata di Kabupaten Lebong masih nihil setoran. Dia mengatakan, di Kabupaten Lebong terdapat 3 objek wisata yang dibebankan retribusi, yakni, Air Putih, Dana Picung, dan Pulau Harapan. 3 titik objek wisata tersebut ditargetkan Rp 52 juta dalam 1 tahun.

“Sampai dengan hari ini belum ada yang setor, seperak pun belum,” katanya.

Dia pun belum bisa memastikan, apakah memang dari pengelola objek wisata belum setor ke Disparpora atau memang Disparpora yang belum melaporkan ke pihaknya. Dia menegaskan, jika dari pihak pengelola objek wisata sudah setor, seharusnya Dinas Pariwisata segera menyerahkan ke Bidang Pendapatan untuk disetorkan ke rekening kas daerah.

“Jika memang sudah, seharusnya uang tersebut langsung disetorkan ke rekening kas daerah, tidak boleh disimpan secara pribadi,” tegasnya.

Lebih jauh dia mengaku sudah berulang kali koordinasi dengan pihak Disparpora terkait retribusi tersebut, tapi belum ada kejelasan hingga saat ini.

“Kami sudah berulang kali koordinasi dengan pihak Disparpora, mereka selalu menyampaikan akan segera menyetorkan uang tersebut, tapi hingga hari ini belum seperak pun disetor,” tandasnya.

Di lain tempat, Plt. Kepala Disparpora, Wayan Sukanta, melalui Kepala Bidang Pariwisata, Agus Suryadi, saat dikonfirmasi awak gobengkulu.com, beberapa waktu lalu, mengaku, dari 3 objek wisata yang diwajibkan setor retribusi baru ada 1 pengelola yang setor, yakni, pengelola objek wisata Air Putih, sementara 2 lainnya belum. Itu pun diakui Agus sudah diterimanya sejak beberapa waktu lalu hanya saja uang tersebut belum sempat disetorkan olehnya ke Bidang Pendapatan.

“Iya baru ada Air Putih yang setor untuk semester 1, tapi saya belum sempat setorkan uang tersebut ke Bidang Pendapatan, dan uangnya masih dengan saya,” ujar Agus. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *