/
/
headlineLebongpendidikan

Larangan Pungutan di Sekolah oleh Gubernur Dinilai Hanya Pencitraan

360
×

Larangan Pungutan di Sekolah oleh Gubernur Dinilai Hanya Pencitraan

Sebarkan artikel ini
Kadis Dikbud Provinsi, Drs. Eri Yulian Hidayat, M.Pd
Kadis Dikbud Provinsi, Drs. Eri Yulian Hidayat, M.Pd

GO BENGKULU, LEBONG – Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 420/2176/DIKBUD/2021 terkait larangan mengambil pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik oleh satuan pendidikan di bawah naungan Pemerintah Provinsi (Pemprov), rupanya hanya isapan jempol belaka. Data terhimpun, hampir seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Pemprov Bengkulu yang terdapat di wilayah Kabupaten Lebong masih marak menarik pungutan kepada peserta didiknya dengan nominal yang cukup memberatkan orang tua murid. Untuk mengecohkan SE Gubernur, istilah SPP yang familiar selama ini pun disulap dengan berbagai istilah.

Baca juga: Berkedok Komite, SMANSA Lebong Tarik Pungutan

Hal ini pun dipertegas oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, Drs. Eri Yulian Hidayat, M.Pd, saat dikonfirmasi Rabu (29/6/2022). Eri menegaskan, yang dimaksud dalam SE Gubernur Nomor 420/2176/DIKBUD/2021 itu adalah gratis biaya SPP dan IPP (Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan/Iuran Penyelenggaraan Pendidikan). Dia menyebut, dalam SE tersebut tidak pernah menerangkan tentang pendidikan gratis, tapi yang dimaksud adalah SPP dan IPP gratis. Sementara, untuk biaya lain-lain (Selain SPP dan IPP, red), dikembalikan ke pihak sekolah masing-masing sesuai dengan kebutuhan.

“SE itu kan sudah jelas, yang gratis itu SPP dan IPP saja bukannya sekolah gratis, jadi jangan salah menerjemahkan,” terangnya.

Terkait pungutan yang diwajibkan kepada peserta didik yang nominalnya sudah ditetapkan, Kadis berdalih, walau pun nominalnya sudah ditetapkan jika ketetapan tersebut melalui rapat komite dan sudah ada kesepakatan bersama, hal tersebut menurutnya tidak bisa dikatakan pungutan tapi sumbangan.

“Kalau proses penetapan nominalnya melalui rapat komite, itu tidak bisa dikatakan pungutan tapi sumbangan,” jelasnya.

Baca juga: Aksi Pungli Dibongkar, Sekretaris Komite SMANSA Kebakaran Jenggot

Ironisnya lagi, Kadis dengan lantang menyebut, pihak sekolah punya hak untuk menarik pungutan kepada peserta didiknya asalkan sesuai dengan kebutuhan program yang sudah direncanakan. Hal tersebut sungguh bertolak belakang dengan SE Gubernur Nomor 420/2176/DIKBUD/2021, yang menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak boleh mengambil pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didiknya.

“Itu hak sekolah (Pungutan, red). Setiap sekolah biasanya punya program, jika anggaran yang ada tidak bisa memenuhi kebutuhan tersebut, ya sah-sah saja sekolah mengambil pungutan karena itu haknya,” ujarnya lagi.

Menurut Kadis, jika masyarakat menginginkan pendidikan gratis, dia pastikan dunia pendidikan tidak akan maju karena anggaran pemerintah tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan sekolah.

“Kalau mau gratis saya pastikan sekolah tidak akan maju, karena anggaran pemerintah tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan sekolah, jadi harus mendapat dukungan dari semua pihak,” ungkapnya.

Baca juga: Di saat yang Lain Wajib Bayar, Kok Anggota Komite Gratis

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan wilayah V (Lebong), Eropa. Beliau dengan tegas mengatakan, jika mau pendidikan gratis maka dia pastikan pendidikan tidak akan maju. Bahkan Eropa sempat naik pitam saat wartawan menghujani kepala Dinas Pendidikan Provinsi yang saat itu sedang kunjungan kerja ke kantornya (Cabdin wilayah V Lebong).

“Kalau mau klarifikasi harus yang enak, jangan mendesak, kalau seperti ini kami merasa dibodoh-bodohi. Silakan berkaca ke kabupaten lain, yang namanya bagus dan berkualitas itu mahal dan tidak ada yang gratis,” cetusnya.

“Nanti kalau kami jalankan apa adanya tanpa ada inovasi, beberapa tahun ke depan kamu pasti bikin berita pendidikan di Lebong tidak ada progres, tidak ada kemajuan. Untuk maju kita butuh biaya, sementara biaya kita terbatas,” tandasnya.

Kembali mengingatkan, berpedoman pada Surat Edaran (SE) Gubernur nomor 420/2176/DIKBUD/2021, jelas disebutkan, seluruh Kepala Satuan Pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu wajib melaksanakan pembebasan SPP/IPP atau nama lainnya serta DILARANG melakukan pungutan yang dijadikan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik dari satuan pendidikan.

Untuk meningkatkan kualitas pendidikan dalam hal dana BOS tidak mencukupi dan untuk melaksanakan partisipasi masyarakat dapat didanai dari sumber sumbangan / bantuan keuangan dengan ketentuan sukarela dan sama sekali tidak mengikat. Jika dimaknai dari SE gubernur tersebut sangat jelas seharusnya tidak ada lagi pungutan yang memberatkan orang tua murid dengan istilah apa pun, yang boleh hanya sumbangan yang nilainya tidak ditetapkan dan sifatnya tidak mengikat. Poin-poin yang tercantum dalam SE tersebut sungguh berbeda dengan penjelasan yang disampaikan oleh Kadis Dikbud Provinsi, Drs. Eri Yulian Hidayat, M.Pd, saat dibincangi awak gobengkulu.com, Rabu Siang. (FR)

SE GUBERNUR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *