GO BENGKULU, LEBONG – Perkara dugaan Pungli (Pungutan Liar) yang terjadi di lingkungan SMA Negeri 1 (SEMANSA) Lebong kian menarik untuk disimak. Ternyata, komite sekolah yang selalu berada di barisan depan dalam menentukan keputusan saat rapat wali murid ini diduga kuat mendapat perlakuan istimewa dari pihak sekolah. Informasi terhimpun, anggota komite dibebaskan dari iuran bulanan anaknya yang bersekolah di SMA tersebut.
Hal itu terkuak saat awak gobengkulu.com mengkonfirmasi kepala sekolah (Kepsek), Rahmad Pujiantoro, Kamis (23/6/2022) sore. Kepsek dengan lantang membenarkan bahwa di sekolahnya memang masih ada pungutan. Tapi, Kepsek memastikan pungutan tersebut semuanya berdasarkan kesepakatan bersama antara Komite dengan wali murid.
“Iya memang masih ada (Pungutan, red), tapi itu hasil kesepakatan komite dengan wali murid,” ujarnya.
Baca juga: Aksi Pungli Dibongkar, Sekretaris Komite SMANSA Kebakaran Jenggot
Menariknya, Saat ditanya apakah anggota komite juga wajib bayar dengan pungutan yang disepakati bersama itu, Kepsek terdiam dan tampak salah tingkah.
“Bingung saya menjawabnya,” singkat Kepse dengan bahasa tubuh yang tampak tidak nyaman.
Terkait hal itu, salah satu wali murid SMANSA Lebong ikut berkomentar. Dia mengaku telah menduga hal tersebut sejak awal. Pasalnya, dalam beberapa kali rapat yang digelar bersama komite sekolah, dia bersama wali murid lainya menilai anggota komite tidak memposisikan diri sebagai wali murid tapi lebih condong berpihak ke sekolah. Keputusan yang diambil pun menurutnya tidak berdasarkan kesepakatan seluruh wali murid yang ada, tapi lebih pada keputusan komite yang wajib dituruti bersama.
“Katanya kesepakatan bersama, tapi kok kita wajib bayar mereka (Anggota Komite, red) tidak,” cetusnya dengan nada kesal.
Di lain tempat, salah satu pemuda Lebong, Riko Antonius, mengaku sangat menyayangkan apa yang terjadi di SMA favorit di Kabupaten Lebong itu. Seharusnya, pihak sekolah jangan mengobjekkan peserta didik untuk memenuhi kebutuhan sekolah. Apa lagi anggota komite yang seharusnya berpihak pada wali murid malah rela menjadi tameng. Hal tersebut menurutnya sudah termasuk katagori persekongkolan jahat dan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Jika benar demikian, sudah semestinya APH turun untuk memastikan kebenarannya dan jika terbukti harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Jangan menjadi penjajah di negeri sendiri,” tegas Riko. (FR)