/
/
headlinehukum-peristiwaLebong

Mencuat Dugaan Pungli di Sekolah, Kepsek: Itu Ide Komite

431
×

Mencuat Dugaan Pungli di Sekolah, Kepsek: Itu Ide Komite

Sebarkan artikel ini
pungli komite
Ilustrasi

GO BENGKULU, LEBONG – Isu pungutan liar (Pungli) yang mencuat di SMA Negeri 1 (SMANSA) Lebong kian terkuak. Diakui oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SMANSA Rahmat Pujiantoro, pungutan seperti yang diberitakan sebelumnya itu memang ada. Hanya saja, Rahmat berdalih dirinya tidak tahu banyak terkait pungutan tersebut. Dia mengaku, semua pungutan yang ada di sekolahnya itu merupakan ide komite yang kemudian dimusyawarahkan dengan wali murid.

“Saya kan baru di sini, ini ide komite yang dimusyawarahkan bersama wali murid. Dan setahu saya ini adalah kesepakatan mereka,” dalihnya, saat dibincangi Jumat (23/6/2022).

Ditanya terkait (SE) Gubernur nomor 420/2176/DIKBUD/2021, yang menegaskan larangan mengambil pungutan terhadap peserta didik, Kepsek seolah bingung dan mengaku dilema. Menurutnya, SE gubernur tersebut belum bisa dilaksanakan sepenuhnya di Kabupaten Lebong. Sebab, jika benar-benar mau diikuti sesuai SE maka di sekolah hanya bisa sebatas KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) saja tanpa bisa menyelenggarakan kegiatan-kegiatan lain.

“Jika ingin pungutan ditiadakan, bisa, tapi di sekolah kita hanya berjalan kegiatan standar saja. Pagi masuk, siang pulang, tidak ada kegiatan lain. Kan kasihan bakat anak tidak tersalur,” ungkapnya.

Dia pun tampak bimbang saat ditanya apakah akan tetap mengambil pungutan ke peserta didik atau akan menghapus sesuai dengan SE gubernur. Terkait hal itu Kepsek menyerahkan sepenuhnya ke Komite.

“Bingung saya kalau ditanya itu, intinya saya serahkan ke komite sajalah apakah mau lanjut atau dihapus,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Satgas Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Lebong, Kompol Tatar Insan, SH, saat dikonfirmasi awak gobengkulu.com, mengaku, pihaknya baru mendapat informasi tersebut dari pemberitaan di media yang mencuat baru-baru ini. Untuk itu, dia selaku Ketua UPP akan segera menginstruksikan Pokja Intelijen untuk segera melakukan Pulbaket.

“Iya kita sudah baca di media, nanti akan kita tinjau kebenarannya dulu,” ungkap Tatar.

Dia melanjutkan, jika hasil dari penyelidikan ternyata ditemukan bukti kuat yang mengarah ke pelanggaran hukum, maka perkara tersebut akan dilimpahkan ke pihak yang berkompeten, bisa ke institusi Polri atau bisa juga ke Kejari. Tatar juga menjelaskan, Satgas Saber Pungli merupakan tim gabungan yang terdiri dari beberapa institusi, seperti Polri, Kejari, TNI termasuk juga Pemerintahan. Di dalamnya juga di bagi lagi menjadi 4 Pokja, meliputi, Pokja Cegah, Pokja Gakum, Pokja Intelijen dan Pokja Yustisi.

“Kita akan kroscek dulu, jika benar ada indikasi pelanggaran hukum nanti akan kita limpahkan ke pihak yang berkompeten dalam hal ini bisa Polri atau bisa juga ke Kejari,” tandasnya. (FR)

Baca juga: Terima BOS Hampir Rp 1 Miliar, di SMANSA Lebong Marak Pungutan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *