GO BENGKULU, LEBONG – Lagi-lagi komite dijadikan sebagai tameng untuk melakukan praktik-praktik terlarang di sekolah, atau yang lebih familiar disebut dengan istilah Pungli (Pungutan Liar). Tidak lama ini praktik pungli mencuat di salah satu sekolah kejuruan di Kabupaten Lebong, dan kabarnya perkara tersebut sedang dilidik oleh Satreskrim Polres Lebong.
Belum kelar 1 (satu) masalah, dunia pendidikan di Kabupaten Lebong kembali dirundung kabar tak sedap dengan perkara yang sama. Ironisnya, kabar tak sedap itu terjadi di salah satu sekolah ternama dan favorit di Kabupaten Lebong, yakni, SMA Negeri 1 (SMANSA).
Informasi terhimpun, di sekolah yang memiliki sekitar 618 orang siswa ini menarik sejumlah pungutan kepada peserta didiknya dengan nilai yang cukup merobek kantong para orang tua siswa. Pertama, setiap siswa diwajibkan membayar iuran bulanan atau yang sering dikenal dengan istilah SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) sebesar Rp 50 ribu per bulan. Kemudian, peserta didik juga diwajibkan membayar uang try out (TO) sebesar Rp 34 ribu, uang penebusan ijazah yang diberlakukan untuk anak kelas XII sebesar Rp 75 ribu/orang, dan uang sumbangan untuk pembangunan gapura senilai Rp 175 ribu/orang.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak gobengkulu.com mencoba menyambangi kepala sekolah di kantornya, Selasa (21/6/2022) pagi, tapi yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat. Tidak selesai sampai di situ, awak gobengkulu.com kemudian melakukan upaya konfirmasi melalui sambungan seluler, tapi sayang, tampaknya kepala sekolah masih enggan berkomentar.
//Kangkangi SE Gubernur, Sekolah Gratis Omong Kosong
Kembali mengingatkan, berpedoman pada Surat Edaran (SE) Gubernur nomor 420/2176/DIKBUD/2021, jelas disebutkan, seluruh sekolah negeri di wilayah Provinsi Bengkulu, dilarang mengambil pungutan dalam bentuk apa pun yang dijadikan persyaratan akademik kepada peserta didik. Jika pun terpaksa, pihak sekolah boleh meminta sumbangan kepada peserta didik melalui rapat komite, itu pun nilainya tidak boleh ditetapkan dan sifatnya tidak mengikat.
Hal tersebut juga diperkuat dengan pernyataan Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan wilayah V (Lebong), Eropa, beberapa waktu lalu. Dalam pernyataannya Eropa menegaskan, sesuai dengan (SE) Gubernur nomor 420/2176/DIKBUD/2021 seluruh sekolah dilarang mengambil pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didiknya alias sekolah gratis. Jika ada yang melanggar, dia pastikan hal tersebut menyimpang dari SE Gubernur dan tentunya akan ada konsekuensi atas perbuatannya itu.
“Saya tegaskan tidak ada lagi sekolah Negeri setingkat SMA di Kabupaten Lebong yang boleh mengambil pungutan dalam bentuk apa pun, yang boleh itu sumbangan. Apa artinya sumbangan, nominalnya tidak boleh ditetapkan dan sifatnya tidak mengikat,” tegasnya.
Eropa juga menjelaskan, jika uang yang dibayar nilanya ditetapkan dan sifatnya wajib, dia pastikan hal tersebut sudah termasuk kategori pungutan dan sangat jelas dilarang dalam SE Gubernur nomor 420/2176/DIKBUD/2021.
“Jika masih terjadi dan tidak mengindahkan SE dirinya pun tidak akan bertanggung jawab jika nantinya berakhir ke ranah hukum,” sampainya.
Lebih jauh Eropa mengimbau kepada seluruh sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Lebong, terkhusus sekolah negeri setingkat SMA agar tidak menodai niat baik pemerintah dalam melaksanakan program sekolah gratis.
“Regulasinya jelas, petunjuknya jelas jadi saya minta jangan nodai niat baik pemerintah untuk masyarakat,” tandasnya. (FR)