/
/
headlineLebongpendidikan

Kacabdin Tegaskan, Pungutan di Sekolah Tidak Dibenarkan

531
×

Kacabdin Tegaskan, Pungutan di Sekolah Tidak Dibenarkan

Sebarkan artikel ini
Kacabdin
Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan wilayah V (Lebong), Eropa

GO BENGKULU, LEBONG – Sebelumnya mencuat informasi kurang mengenakkan di dunia pendidikan di wilayah Kabupaten Lebong. salah satu SMK Negeri di Kabupaten Lebong dikabarkan melakukan pemotongan bantuan dana PIP (Program Indonesia Pintar) terhadap siswanya. Kemudian tersiar pula kabar ada sekolah yang mengambil pungutan kepada peserta didiknya dengan dalih untuk menunjang pembayaran gaji guru honorer.

Menyikapi informasi yang kurang mengenakkan itu, Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan wilayah V (Lebong), Eropa, langsung turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Alhasil, Eropa mengakui memang masih ada sekolah di Kabupaten Lebong yang keliru menerjemahkan Surat Edaran (SE) Gubernur nomor 420/2176/DIKBUD/2021 terkait larangan mengambil pungutan di sekolah, sehingga hal itu masih saja terjadi.

“Dari hasil tinjauan saya, hal ini terjadi karena kebutuhan sekolah yang memang tidak bisa tercukupi dari sumber keuangan yang ada,” kata Eropa, Rabu (8/6/2022).

Oleh karena itu, jelas Eropa, pihak sekolah berinisiatif meminta sumbangan kepada peserta didik melalui rapat komite. Pihak sekolah menduga, jika pungutan yang diambil berdasarkan kesepakatan dalam rapat komite, hal itu diperbolehkan. Padahal, yang diperbolehkan itu sumbangan yang nilainya tidak boleh ditetapkan dan tidak mengikat.

“Yang namanya sumbangan itu tidak boleh ditetapkan nilainya berapa dan sifatnya tidak mengikat,” ujar Eropa.

Eropa juga mengaku telah memanggil kepala sekolah dimaksud dan telah memberikan pencerahan serta pembinaan agar tidak terulang lagi.

“Kepala sekolahnya sudah saya panggil dan dia pun telah menyadari kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ungkap Eropa.

Selanjutnya, Eropa dengan tegas kembali mengingatkan kepada seluruh sekolah di wilayah Kabupaten Lebong agar patuh dengan SE Gubernur terkait larangan mengambil pungutan dalam bentuk apa pun yang dapat memberatkan orang tua murid. Dia mengatakan, pungutan dalam bentuk apa pun dan dengan alasan pun tidak dibenarkan terjadi di sekolah. Kalau pun terdapat kendala yang menyangkut jalannya kegiatan belajar mengajar, Eropa berharap hal tersebut dapat disampaikan kepadanya (Cabdin, red) untuk kemudian diteruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi untuk dicarikan solusi tanpa memberatkan orang tua murid.

“Saya tegaskan tidak ada lagi sekolah yang mengambil pungutan dalam bentuk apa pun, jika hal itu masih terjadi maka tidak akan ada lagi toleransi,” tegasnya. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *