/
/
headlineLebong

Catat! Tidak Memiliki KTP Lebong, TPP Tidak akan Dibayar

388
×

Catat! Tidak Memiliki KTP Lebong, TPP Tidak akan Dibayar

Sebarkan artikel ini
Tidak Memiliki e-KTP Lebong, TPP Tidak akan Dibayar

GO BENGKULU, LEBONG – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong, untuk bulan April dan Mei kabarnya akan segera dibayar. Informasi tersebut diperkuat dengan SE (Surat Edaran) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, nomor 800 / 161/ BKPSDM-3 / 2022, tertanggal 7 Juni 2022, dengan perihal Pengajuan Berkas Tambahan Penghasilan Pegawai Bulan April dan Bulan Mei Tahun 2022.

Dalam SE tersebut disampaikan kepada seluruh OPD agar segera menyampaikan berkas pengajuan untuk pencairan TPP. Dalam SE tersebut juga dipertegas bahwa pengajuan berkas TPP bisa dilakukan selama 2 hari, terhitung tanggal 8 Juni hingga 9 Juni, apabila lewat dari tanggal tersebut maka berkas pengajuan tidak akan diproses oleh BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia).

Selain penegasan terkait jadwal pengajuan berkas TPP, dalam SE tersebut juga dipertegas bahwa setiap PNS yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong wajib memiliki KTP Lebong. OPD juga diminta untuk melampirkan fotocopy e-KTP setiap PNS sebagai syarat untuk pencairan TPP.

Terkait informasi tersebut, Sekdakab Lebong, Mustarani Abidin, SH., M. Si, ketika dikonfirmasi awak gobengkulu.com, Rabu (8/6/2022) malam, membenarkan terkait SE tersebut.

Sekda menyampaikan, fotocopy e-KTP wajib dilampirkan sebagai syarat untuk pencairan TPP. Sekda juga mengiyakan, bahwa Pemkab Lebong akan menertibkan administrasi kependudukan bagi seluruh PNS yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong. Dia menegaskan, setiap PNS yang bertugas di lingkungan Pemkab Lebong wajib memiliki KTP Lebong. jika tidak, Sekda pastikan konsekuensinya TPP yang bersangkutan tidak akan dibayar.

“Seyogyanya begitu, tapi jika KTP-nya masih dalam proses pengurusan pindah, maka kita maklumi,” terangnya.

Lanjut Sekda, untuk pembayaran April dan Mei, Pemkab Lebong masih akan memberi kelonggaran kepada mereka yang belum punya KTP Lebong ataupun yang masih dalam pengurusan pindah. Setelahnya, untuk pembayaran bulan Juni dan seterusnya Sekda pastikan tidak akan mentoleransi.

“Akan kita berlakukan untuk pembayaran bulan Juni dan setrusnya, jika hingga waktu pembayaran TPP bulan Juni belum juga ada, maka tidak ada lagi toleransi,” tegas Sekda.

Dikutip dari berbagai sumber, pada dasarnya setiap ASN wajib bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, ketentuan tersebut tidak serta merta mewajibkan pegawai ASN yang bersangkutan untuk tinggal ataupun memiliki KTP di daerah penempatannya selama ia dapat tetap melaksanakan tugas dan hadir di tempat kerja sesuai dengan jam kerjanya.

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan ada kewajiban khusus yang ditetapkan oleh instansi tempat yang bersangkutan bekerja. Karena, setiap PNS wajib menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan dan menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Bagi yang tidak menaati, PNS akan dijatuhi hukuman disiplin. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *