GO BENGKULU, LEBONG – Dugaan pemotongan bantuan dana PIP (Program Indonesia Pintar) di SMKN 1 Lebong kian terkuak. Data terhimpun dari keterangan sejumlah siswa mengaku uang beasiswa PIP yang diterimanya dipotong oleh oknum bendahara sekolah dengan dalih untuk pengganti uang materai dan bensin pengurus (PIP,red) sebesar Rp 50 ribu. Bukan itu saja, sejumlah siswa juga mengaku uang yang diterimanya dipotong oleh oknum bendahara karena dirinya belum membayar sejumlah iuran, seperti, iuran SPP, iuran perpisahan, dan iuran lainnya yang diberlakukan di sekolahnya.
Menariknya, ada pula yang mengaku uang yang diterimanya juga ikut dipotong oleh bendahara sekolah, sementara dirinya tidak ada tunggakan apa pun di sekolah. Ketika siswa tersebut mempertanyakan kepada bendahara, bendahara menyebut potongan tersebut adalah untuk pembayaran SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) selama 6 bulan ke depan.
“Bervariasi, ada yang nerima cuma Rp 300 ribu tergantung dengan nilai tunggakannya berapa. Kalo potongan Rp 50 ribu itu kata bendahara untuk uang materai dan bensin guru yang ngurus PIP itu,” cerita sejumlah siswa saat dibincangi awak gobengkulu.com, Selasa (7/6/2022).
Ditanya apakah ada kuitansi atas pembayaran tunggakan tersebut, para siswa penerima PIP mengaku tidak ada. Besaran potongan hanya dirinci secara lisan oleh bendahara dan tidak ada tanda terima pembayaran (Tunggakan, red) apa pun.
“Tidak ada kuitansinya pak, bendahara hanya menyebutnya secara lisan,” terangnya.
Terkait hal itu, Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 1 Lebong, Harun Suardi, ketika dikonfirmasi awak gobengkulu.com, menepis keras terkait isu pemotongan bantuan dana PIP yang dilakukan oleh pihak sekolah yang dipimpinnya itu. Harun berdalih, tidak ada pemotongan tapi yang ada adalah kewajiban membayar tunggakan. Diakuinya, pihak sekolah hanya mengambil uang senilai tunggakan siswa penerima PIP, lalu sisanya diberikan kepada siswa tersebut. Jika tidak ada tunggakan, Harun memastikan siswa akan menerima utuh tanpa potongan.
“Tidak ada pemotongan, yang ada pembayaran tunggakan, sisanya diambil oleh siswa yang bersangkutan. Jika tidak ada tunggakan maka siswa akan menerima utuh,” elaknya.
Di sisi lain, Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, Iptu Alexander, SE, saat dikonfirmasi awak gobengkulu.com, mengatakan, pihaknya belum menerima informasi tersebut. Untuk selanjutnya, Kasat mengaku akan mencari kebenaran informasi yang beredar itu. Jika memang benar, Kasat memastikan pihaknya akan melakukan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kita akan cari dulu kebenaran informasinya, jika memang benar tentu akan kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” terangnya.
Lebih jauh Kasat menyampaikan, semestinya tidak ada pemotongan yang tidak mempunyai dasar hukum, apa lagi pemotongan itu dilakukan oleh satuan pendidikan terhadap beasiswa yang semestinya diterima utuh oleh penerimanya. Jika hal itu masih terjadi, menurutnya perbuatan tersebut merupakan salah satu bentuk perbuatan melawan hukum dan tentunya akan ada konsekuensi yang harus diterima atas perbuatannya itu.
“Kami tidak akan mentolerir apa pun bentuk perbuatan melawan hukum, apa lagi hal itu terjadi di dunia pendidikan,” tegasnya. (YF)
Baca juga: Dituding Sunat Dana PIP, Kepsek Berkilah untuk Bayar Tunggakan
Sampai saat ini juga di sekolah kami masih ada pemotongan sepihak, entah itu dari bank nya atau sekolah. Saya heran uang yang seharus nya kami terima Rp. 750.000 tapi kami hanya menerima Rp. 500.000.
Kata nya ada potongan 40% (Rp. 250.000)dari pihak sekolah. Masih belum jelas potongan dana untuk kepentingan apa. Mohon untuk semua media telusuri sekolahan kami yang bertempat di SMPN 3 PATOKBEUSI
Alamat lengkap nya Dusun jalupang desa rancabango kecamatan patokbeusi kabupaten subang
Di sekolahku potongannya ngk masuk akal bnyak bgt satu semester cma dpt 500 ribu itu dipotong 125 ngk tau buat apa dan kita gk boleh ngmong sma pihak bank jdi dapat bersih cma 375