/
/
headlineLebong

Lapor KASN, Sanksi Disiplin 7 Mantan Pejabat Lebong Dicabut

290
×

Lapor KASN, Sanksi Disiplin 7 Mantan Pejabat Lebong Dicabut

Sebarkan artikel ini
SEKDA LEBONG
SEKDAKAB LEBONG, MUSTARANI ABIDIN

GO BENGKULU, LEBONG – 7 (Tujuh) orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan mantan pejabat eselon II setara Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong kabarnya batal disanksi. Itu pun setelah 7 orang tersebut merasa tidak terima dan melaporkan Bupati Lebong, Kopli Ansori, ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Setelah berproses dan difasilitasi oleh KASN, akhirnya Bupati Lebong bersedia mencabut surat keputusan sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada 7 orang tersebut.

Di samping itu, Bupati Lebong juga kabarnya akan menindaklanjuti rekomendasi KASN Nomor R-4478/KASN/12/2021 tanggal 7 Desember 2021, terkait mutasi yang digelarnya pada Oktober 2021 lalu, khususnya terkait demosi pejabat administrasi serta promosi pejabat administrator yang berasal dari Staf, Guru dan Tenaga Kesehatan.

Dikonfirmasi awak gobengkulu.com, Selasa (31/5/2022), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH., M. Si, membenarkan perihal tersebut. Kata Sekda, Bupati Lebong akan mengeluarkan SK pencabutan sanksi disiplin terhadap 7 orang ASN, meliputi, Ir. Edi Ramlan, Al Ghozali, Guntur, Emiwati, Zamhari Bahrun, Yulizar, dan Zainal Husni. Kesepakatan tersebut dituangkan ke dalam nota kesepakatan yang ditandatangani langsung oleh Bupati Kopli Ansori, berikut pejabat lainnya termasuk juga pelapor dengan disaksikan langsung oleh  Asisten KASN Bidang Pengisian JPT wilayah I, Sumardi dan Jon Ferianto serta Komisioner KASN, Rudiarto Sumarwono, pada Jumat (27/5/2022).

“Iya, masalah ini sudah selesai dan sanksi terhadap mereka sepakat kita cabut,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Sekda, pihaknya (Pemkab Lebong, red) juga akan memfasilitasi jika 7 orang tersebut ingin mengajukan pindah ke instansi pemerintah lain, baik tingkat daerah ataupun pusat.

“Jika mereka mau pindah nanti kita fasilitasi, tapi jika mau tetap di sini juga tidak apa-apa dengan catatan tidak boleh menuntut jabatan,” jelasnya.

Disinggung terkait laporan ke KASN tersebut, Sekda mengatakan, itu merupakan hal yang biasa karena setiap orang berhak berpendapat dan memperjuangkan haknya. Tapi, pihaknya (Pemkab Lebong, red) dalam menentukan keputusan juga pasti punya dasar dan kajian tertentu. Namun demikian, di luar pada itu masih ada pihak lain yang juga punya hak untuk menentukan keputusan yang diambil itu benar atau salah, dalam hal ini KASN.

“Siapa saja berhak berpendapat dan memperjuangkan haknya, jadi saya rasa ini tidak ada masalah dan menurut saya hal yang biasa saja,” tuturnya.

Lebih jauh Sekda mengimbau kepada seluruh ASN khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong agar senantiasa menjalankan tugasnya dengan baik dan patuhi regulasi yang ada agar terlepas dari sanksi disiplin atau pun sanksi-sanksi lainnya. Menurutnya, seorang ASN tidak perlu sibuk memikirkan jabatan, tugas ASN adalah mengabdi kepada negara dengan menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya dan melayani masyarakat. Soal jabatan, Sekda menyebut itu urusan atasan dan tentunya Bupati menginginkan tatanan birokrasi yang baik yang diduduki oleh orang-orang yang berkompeten, bisa kerja dan benar-benar mau kerja serta amanah.

“Kalau mau jabatan, tunjukan kinerja dan bekerjalah dengan tulus,” tandasnya. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *