/
/
headlineLebongpotret-desa

Tidak Akur dengan BPD, Pjs Kades Nangai Amen Lengser

1531
×

Tidak Akur dengan BPD, Pjs Kades Nangai Amen Lengser

Sebarkan artikel ini
Pjs Kepala Desa Nangai Amen Lengser

GO BENGKULU, LEBONG – Setelah hampir 2 tahun lebih menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Nangai Amen, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, Doni Suhendri lengser. Informasi berkembang, lengsernya Pjs Kades Nangai Amen ini dilatarbelakangi ketidakcocokan antara Pjs Kades dengan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) setempat. Bahkan beredar kabar BPD setempat enggan menandatangani APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) tahun anggaran 2022 sehingga menghambat proses pengajuan pencairan DD ADD (Dana Desa dan Alokasi Dana Desa) setempat.

Kepala Dinas PMD-Sos, Hartoni, saat dikonfirmasi tak menampik terkait informasi tersebut. Dia membenarkan, Pjs Kades yang sebelumnya dijabat oleh Doni Suhendri telah diganti oleh Indra Jaya dari Dinas PUPR Lebong. Pergantian itu pun diakuinya merupakan tindak lanjut dari permintaan dari warga setempat melalui BPD.

“Iya sudah diganti, Pjs Kadesnya sekarang dijabat oleh Indra Jaya dari Dinas PUPR yang dilantik Selasa (17/5/2022) kemarin,” ungkapnya.

Hartoni juga membeberkan, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, BPD Desa Nangai Amen mengklaim Pjs Kades sebelumnya (Doni Suhendri, red) tidak bisa bekerja sama dalam menjalankan roda pemerintahan desa dan dinilai tidak transparan dalam penggunaan dana desa. BPD setempat juga mengancam tidak mau menandatangani APBDes tahun anggaran 2022 jika Pjs Kades tidak segera diganti. Jika hal tersebut dibiarkan, menurut Heryantoni akan menghambat seluruh kegiatan desa yang bersumber dari DD ADD karena dipastikan tidak bisa melakukan pencairan DD ADD.

“Jika BPD tidak mau menandatangani APBDes dan LKPDes, berarti sudah dipastikan desa tersebut tidak bisa mengajukan pencairan DD ADD, jadi memang harus kita ganti,” bebernya.

Untuk diketahui, Kepala Desa Nangai Amen mengalami kekosongan sejak tahun 2020 lalu. Sebelumnya, pada tahun 2019 lalu kepala desa definitif yang saat itu dijabat oleh Deri Cahyadi dilaporkan oleh BPD setempat ke Kejaksaan Negeri Lebong atas dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2018. Setelah menjalani pemeriksaan, kasusnya bergulir hingga berujung di persidangan. Deri Cahyadi dinyatakan bersalah dan divonis penjara oleh hakim pada awal tahun 2020 silam. Sejak itulah Kepala Desa Nangai Amen mengalami kekosongan dan dijabat oleh Pjs, Doni Suhendri.

Rupanya gejolak di Desa Nangai Amen tak tak berhenti sampai di situ, polemik internal kembali menghangat hingga akhirnya pada penghujung tahun 2021 lalu BPD desa setempat melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) yang diikuti oleh 2 calon, yakni, Ernisyah Noviati dan Yopa Yolanda. Hasilnya, Ernisyah menang telak atas rivalnya Yopa Yolanda pada proses Pilkades PAW tersebut. Tapi sayang, Ernisyah batal dilantik karena dinilai proses PAW yang digelar oleh BPD tersebut cacat hukum dan tidak sesuai dengan regulasi semestinya. (YF)

Baca juga: Hasil Pemilihan Kades Antar Waktu Desa Nangai Amen Batal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *