GO BENGKULU, LEBONG – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebong menerima laporan dari BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Semelako Atas, Kecamatan Lebong Tengah, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa yang dilakukan oleh kepala desanya. Laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut diantar langsung oleh Ketua BPD Semelako Atas, Domer Andiko didampingi wakil ketua, Erlansoni, dan Sekretaris Erlin Dia berikut 2 anggota BPD lainnya, Selasa (17/5/2022) sore.
Dalam laporannya, BPD menyebut kepala desa yang berinisial RJ tidak transparan dalam pengelolaan keuangan desa terlebih kepada pihaknya selaku BPD. Bukan hanya soal transparansi, Domer juga menyebut terdapat beberapa bangunan yang diduga dibangun asal-asalan yang saat ini kondisinya sudah rusak padahal usia bangunan baru seumur jagung. Kemudian, pihaknya juga menilai perencanaan pembangunan desa tidak memperhatikan asas manfaat dan kondisi masyarakat setempat.
“Kami menilai bangunannya asal-asalan dan minim asas manfaat. Buktinya ada bangunan yang terbengkalai dan ada pula yang dibangun tumpang tindih,” ungkap Domer.
Sebelumnya, Domer mengaku pihaknya (BPD, red) telah menggelar musyawarah untuk menentukan sikap hingga akhirnya disepakati untuk melaporkan perbuatan Kadesnya itu ke Unit Tipikor Polres Lebong dengan harapan dapat ditindaklanjut sebagaimana mestinya.
“Laporan sudah kami masukkan beserta bukti penguat berupa foto fisik bangunan yang diduga menjadi lahan korupsi Kades,” ujarnya.
Terkait hal itu, awak gobengkulu.com berupaya mengkonfirmasi Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander, Rabu (18/5/2022) siang. Dari hasil konfirmasi, Kasat membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari BPD Semelako Atas terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kadesnya yang berinisial RJ.
“Iya ada, laporannya masih di ruang Dumas (Pengaduan Masyarakat) nanti kami koordinasikan dulu dengan atasan,” kata Kasat.
Ditanyai langkah apa yang akan diambil terkait laporan tersebut, Kasat memastikan dalam waktu dekat akan memanggil terlapor (Kades, red) untuk dimintai klarifikasi atas laporan yang ditujukan atas dirinya itu.
“Dalam waktu dekat kita akan panggil terlapor untuk dimintai klarifikasi, selanjutnya kita lihat dulu perkembangannya seperti apa,” tandasnya.
Berikut kutipan laporan BPD Semelako Atas yang disampaikan ke Unit Tipikor Polres Lebong, Selasa (17/5/2022) sore:
- Tunjangan 2 orang anggota BPD tidak dibayar oleh kepala desa, yakni tunjangan ketua dan 1 anggota BPD.
- Kepala Desa tidak pernah menyampaikan Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintah Desa akhir tahun 2021 kepada masyarakat maupun BPD Berupa :
- Laporan pelaksanaan pembangunan desa.
- Laporan tentang Pembinaan Kemasyarakatan Desa.
- Laporan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa.
3. Kepala Desa tidak memberikan salinan Dokumen kepada BPD atau masyarakat berupa :
- Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2022
- Rancangan Kegiatan Pembagunan Desa (RKPDes) tahun 2022
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022
4. Pembangunan infrastuktur desa tumpang tindih dan kualitas Rendah,
- Jalan lingkungan Dusun I, II, III, dan IV
- Aset Desa terbengkalai dan atau gagal perencanaan yakni Bak Air bersih Anggaran tahun 2018, dan Pagar Tembok balai Desa.
- Balai Desa dimanfaatkan sebagai sekretariat Posko Covid-19
- Petugas Satgas Covid-19 dipertanyakan?
5. Terjadinya Kolusi dan Nepotisme di dalam pemerintah desa (perangkat desa merupakan keluarga kepala Desa)
6. Strukturisasi organisasi pemerintah desa tidak dipublikasikan kepada masyarakat Desa Semelako Atas.
7. Kepala Desa tidak Transparan tentang Anggaran Keuangan desa.
8. Badan usaha milik desa (BUMDES) keterangannya dipertanyakan? (FR)