/
/
headlineLebong

TPP PNS Lebong Belum Cair, Ini Penyebabnya

341
×

TPP PNS Lebong Belum Cair, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH., M. Si
Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH., M. Si.

GO BENGKULU, LEBONG – Polemik keterlambatan pembayaran TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong tampaknya kian menghangat. Tidak sedikit PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkup Pemkab Lebong yang mengeluh dan tampak bermalas-malasan kerja dengan dalih sudah 4 bulan belum menerima TPP. Bahkan kabarnya TPP 1 bulan (Desember, red) tahun lalu pun masih tertunggak. Tidak sedikit pula ada yang berasumsi bahwa keterlambatan pembayaran TPP di Kabupaten Lebong saat ini disebabkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda).

Terkait isu miring itu, Sekdakab Lebong, H. Mustarani Abidin, SH., M. Si, angkat bicara. Dia menegaskan, keterlambatan pembayaran TPP tahun ini bukan karena siapa-siapa ataupun karena uangnya belum ada, tapi ada regulasi yang mengatur tentang mekanisme pembayaran TPP itu sendiri.

Salah satunya adalah harus mendapat rekomendasi dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Itu pun setelah melalui beberapa tahapan, mulai dari perekapan oleh OPD itu sendiri, kemudian dilanjut verifikasi oleh tim verifikasi TPP. Setelah selesai, dilanjut lagi validasi oleh Kemendagri dan terakhir barulah keluar rekomendasi. Setelah rekomendasi keluar barulah TPP bisa dibayarkan oleh Pemda.

“Di tahun ini kita sudah anggarkan sekitar Rp 33 miliar untuk pembayaran TPP 1 tahun. Jadi, intinya kita tunggu surat rekomendasi dari Kemendagri barulah TPP bisa dibayar,” terangnya, Rabu (13/4/2022).

Sekda kembali menegaskan, Pemkab Lebong tidak pernah menghambat penyaluran TPP. Bahkan dia menyebut, jika dimungkinkan dia pun ingin TPP dibayar secepat mungkin. Karena menurutnya TPP bisa memacu semangat kerja para ASN. Apa lagi dengan kondisi saat ini kebutuhan semakin meningkat menjelang hari Raya Idul Fitri.

“Saya pastikan tidak ada yang menghambat, tapi ini murni karena ada aturan-aturan yang mesti kita ikuti. kalau saya secara pribadi maunya disalurkan secepat mungkin biar semangat juga pegawai kita kerja,” tuturnya.

Ditanyai terkait nilai TPP, itu pun menurutnya telah diatur dengan regulasi-regulasi yang jelas. Ada beberapa indikator, mulai dari beban kerja, kinerja, absensi, dan lainnya. Sehingga jumlahnya pun berbeda baik di setiap Pemda maupun di masing-masing PNS, yang pasti disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan juga harus mendapat persetujuan dari DPRD.

“Semua itu kan sudah jelas dan ada regulasi yang mengatur yang dituangkan dalam bentuk Perbub,” jelasnya.

Di akhir perbincangan, Sekda mengaku akan memperjuangkan TPP bisa disalurkan sebelum lebaran Idul Fitri. Jika dalam waktu dekat ini rekomendasi Kemendagri belum keluar juga, dia pastikan akan meluncur ke ibukota untuk memperjuangkan rekomendasi yang dipersyaratkan itu.

“Jika dalam waktu dekat ini rekom belum keluar juga, maka saya sendiri yang akan berangkat ke Jakarta untuk menjemput rekom itu,” tandasnya. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *